Kemudian, ada saksi ES selaku Direktur PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT, lantas
ED selaku Direktur Prospera Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI), dan terakhir saksi OIS selaku Nominee, yang diperiksa terkait pendalam pendalaman terhadap tersangka 10 Manager Investasi (MI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





