Sidang korupsi OTT KPK di Kejari HSU, mantan Kajari dituntut 5 tahun 10 bulan Penjara

Teks foto []istimewa DITUNTUT - Mantan Kajari HSU, Albertinus Parningotan Nainggolan saat dituntut hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8) petang.(kalselpos.com)

Mantan Kajari HSU Albertinus Parningotan Nainggolan dituntut 5 tahun 10 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut KPK menuntut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parningotan Nainggolan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan. Tuntutan hukum ini jauh lebih tinggi daripada dua orang anak buahnya dalam perkara dugaan korupsi terkait OTT KPK di Amuntai. Sementara itu, tim jaksa menuntut dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto, masing-masing dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Jaksa Penuntut KPK membacakan nota tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8/2026) petang. Hakim Ketua Ariyas Dedy memimpin langsung jalannya persidangan yang bermuatan agenda krusial tersebut. Selanjutnya, JPU menyatakan bahwa Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa utama terbukti melanggar beberapa pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain hukuman fisik berupa pidana penjara, Albertinus juga menghadapi tuntutan denda sebesar Rp250 juta. Oleh karena itu, ia wajib menggantinya dengan kurungan selama 90 hari jika tidak mampu membayar denda tersebut. Di samping denda, jaksa membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.852.533.132 kepada terdakwa. Namun, penuntut umum telah mengurangi nominal tersebut dengan uang sitaan hasil barang bukti sebesar Rp539.643.000.

Jaksa KPK, Eko Raharjo, menjelaskan bahwa sisa kekurangan uang pengganti Albertinus kini menjadi Rp1.312.890.132. Bahkan, negara akan menyita dan mematangkan lelang harta benda miliknya jika ia mengabaikan kewajiban pembayaran tersebut. Langkah penyitaan berlaku paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, JPU meminta hukuman tambahan berupa kurungan satu tahun penjara jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.

Tim jaksa juga merumuskan hal-hal yang memberatkan hukuman mantan Kajari tersebut selama proses hukum berjalan. Sebagai contoh, Albertinus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi. Otoritas hukum juga menganggap terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan di pengadilan. Meskipun demikian, ia tetap mendapatkan poin meringankan karena bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman pidana sebelumnya.

Di sisi lain, anak buahnya yang bernama Tri Taruna Faryadi menerima tuntutan uang pengganti sebesar Rp192 juta. Sementara itu, Asis Budianto menghadapi beban tanggung jawab uang pengganti yang jauh lebih besar senilai Rp1,6 miliar. Keduanya juga terkena tuntutan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Rencananya, pengadilan akan menggelar sidang lanjutan pada Jumat (28/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

 

 

Pos terkait