Marabahan, kalselpos.com – Lantaran beberapa kali sempat mangkir saat dipanggil, empat orang oknum pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap serta dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batola dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Tim Intelijen Kejari Batola, dari Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dinihari.
“Iya ada empat oknum pejabat PDAM Batola yang telah diamanan dan kini masih terus pemeriksaan lanjut atas kasusnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH, Jumat (26/6).
Hal sama dikatakan pula oleh Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen setempat, Fadhli Nuhraha SH serta Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.
Disebut, semua atas kasus dugaan korupsi tata kelola keungan PDAM Batola. Di mana oknum yang ditetapkan sebagai tersangka beriniial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan. DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan. MD selaku mantan Direktur PDAM Tahun 2016 sampai dengan 2020 dan Sdn selaku Kasubbag Umum.
Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan.
Ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Disebutkan, dari total pembayaran masyarakat atau pelanggan Kabupaten Batola melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100
Sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya.
Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada pemerintah kabupaten selaku pemilik modal.
Keempat tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Keuangan pada untuk Tahun Buku 2014 s.d 2025 dengan cara tersangka N, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Batola.
“Dengan jabatannya pada saat itu mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum),” tambah Kasi Intelijen, Fadhli Nuhraha SH.
Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama tersangka Sdn dan tersangka DJ, yang seolah-olah adalah rekening koperasi serta menampung dana tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.
Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri dan anak anaknya. Dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi tersangka N.
Tersangka N, tersangka DJ dan tersangka Smd dengan sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM yang tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Fahmi Rizani dan Rekan.
Akibat perbuatan para tersangka PDAM Batola berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920.
Semua berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Richard Risambessy dan Budiman, dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp17.270.000 dari tersangka DJ.
Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Batola sebesar Rp768.611.150.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





