Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankan pria berinisial MS (30) lantaran tega menusuk istrinya dengan belati saat di bawah pengaruh alkohol di Bangkal.
Banjarbaru, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru menangkap seorang suami berinisial MS. Pria berusia 30 tahun tersebut tega menusuk istrinya menggunakan pisau belati di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. Tepatnya, pelaku melancarkan aksi keji tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdarah ini terjadi pada Rabu (5/8/2026) sore. Dalam hal ini, petaka bermula ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menemui anak mereka. Namun, kedatangan korban justru memicu kemarahan spontan dari tersangka yang saat itu sedang mabuk berat.
Selanjutnya, Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan tersebut pada Rabu (12/8/2026). Di samping itu, beliau menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar pukul 17.00 Wita.
Tentunya, emosi tersangka langsung tersulut tanpa alasan yang jelas akibat pengaruh minuman keras. Apalagi, pelaku tanpa ampun langsung menganiaya dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Oleh karena itu, korban menderita sejumlah luka tusuk serius pada beberapa bagian tubuhnya. Tusukan tersebut mengenai area tangan, leher, dada, bahu, hingga punggung korban.
Khususnya saat kejadian berlangsung, warga yang melihat kegaduhan tersebut langsung melaporkan peristiwa ke Polsek Cempaka. Padahal, situasi di lokasi sempat mencekam karena pelaku masih memegang pisau belati. Maka dari itu, petugas yang tiba di tempat kejadian perkara langsung menyelamatkan korban sekaligus meringkus tersangka.
Sementara itu, tim medis segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Sebab, korban membutuhkan penanganan cepat akibat pendarahan dari luka-luka yang dideritanya. Dengan kata lain, penanganan medis yang cekatan berhasil menyelamatkan nyawa ibu rumah tangga tersebut. Saat ini, kondisi kesehatan korban dilaporkan mulai membaik, sudah sadar, dan bisa berkomunikasi.
Terkait hal tersebut, petugas langsung menjebloskan MS ke dalam sel tahanan Mapolsek Cempaka. Menurut Bustan, penyidik kini sedang memeriksa pelaku secara intensif untuk merampungkan berkas perkara. Bahkan, polisi memastikan akan memproses hukum tersangka secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pada dasarnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Alhasil, pria pengangguran tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Namun, polisi masih mendalami apakah ada motif asmara atau ekonomi lain di balik penganiayaan ini.
Kemudian, Kapolsek Bustan memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Banjarbaru. Beliau meminta warga agar jangan pernah menyelesaikan konflik internal keluarga dengan cara kekerasan fisik. Dengan demikian, potensi jatuhnya korban jiwa dalam rumah tangga bisa dicegah sejak awal. Pada akhirnya, beliau meminta masyarakat segera melapor ke pos polisi terdekat jika melihat indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.





