Kasus Eks Kepala Pajak Banjarmasin, KPK Sita 150 Ribu Dolar AS!

Teks foto : Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyidik KPK memeriksa mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

Penyidik KPK menyita uang tunai 150.000 dolar AS dari Bandung dan Tangerang terkait dugaan suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin.

Jakarta, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai 150.000 dolar AS dari penggeledahan di dua lokasi berbeda. Langkah ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan mayoritas uang di Bandung, Jawa Barat. Petugas menyita uang sebesar 110.000 dolar AS dari rumah seorang petugas pajak di wilayah tersebut pada pekan lalu.

Selanjutnya, penyidik mengamankan sisa uang sebesar 40.000 dolar AS di wilayah Tangerang, Banten. Oleh karena itu, tim penyidik kini fokus mendalami asal-usul seluruh uang sitaan tersebut.

Kasus ini bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka resmi.

Para tersangka meliputi Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Mereka menghadapi tuduhan suap terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perkebunan kelapa sawit.

Perkara ini terjadi karena ada permintaan uang apresiasi dari oknum pajak. Sebelumnya, KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 dari PT Buana Karya Bhakti.

Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar perusahaan mencapai Rp49,47 miliar. Namun, nilai restitusi yang akhirnya diajukan berubah menjadi Rp48,3 miliar setelah pemotongan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.

 

 

Pos terkait