DPW PKB Kalsel menggelar tasyakuran Harlah ke-28 sekaligus menyerahkan SK kepengurusan DPC se-Kalsel untuk percepatan konsolidasi internal.
BANJARBARU, Kalselpos.com –
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Selatan menggelar tasyakuran Hari Lahir ke-28 pada Sabtu (8/8/2026). Bersamaan dengan acara tersebut, mereka menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Kalimantan Selatan.
Penyerahan SK ini menandai awal konsolidasi dan pembenahan struktur organisasi di daerah. Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB telah mengukuhkan para ketua DPC terpilih di Jakarta pada 23 Juli 2026.
Setelah pengukuhan, tim formatur menyusun struktur kepengurusan secara lengkap. Tim formatur ini terdiri dari unsur DPW, ketua terpilih, serta sekretaris terpilih. Mereka bertugas menyusun kepengurusan dari Dewan Syuro hingga wakil bendahara.
“Alhamdulillah, semua DPC menerima SK hari ini. Ini adalah langkah awal untuk membenahi struktur kepengurusan. Kami masih harus melengkapi beberapa posisi sampai ke tingkat ranting,” ujar Sekretaris DPW PKB Kalsel, Hilyah Aulia.
Setelah menerima SK, jajaran DPC harus segera memperkuat organisasi hingga tingkat bawah. Penataan struktur ini penting agar mesin partai di Kalimantan Selatan semakin solid.
Selain konsolidasi, PKB Kalsel fokus membenahi kepengurusan yang belum memenuhi aturan organisasi. Salah satu aturan baru membahas pembatasan usia pengurus partai.
Ketua DPC PKB Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, menjelaskan aturan baru dari DPP PKB tersebut. Aturan ini mensyaratkan beberapa posisi penting harus berisi kader berusia di bawah 35 tahun. Oleh karena itu, pengurus akan mengganti posisi yang belum memenuhi syarat tersebut.
“Melalui penataan ini, kita akan memiliki kader militan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan,” kata Dedy.
Pembenahan struktur di tingkat kecamatan juga menjadi perhatian utama saat ini. Salah satunya adalah Kecamatan Banjarmasin Tengah yang masih memerlukan perbaikan kepengurusan.
Penataan pengurus kecamatan nantinya akan menyesuaikan domisili KTP masing-masing kader. Jadi, kader yang memiliki KTP Banjarmasin Tengah wajib masuk dalam kepengurusan wilayah tersebut.
“Jika KTP tertulis Banjarmasin Tengah, maka kepengurusannya di Banjarmasin Tengah,” jelas Dedy.
DPW PKB Kalsel menargetkan pembenahan struktur ini selesai dalam waktu satu hingga dua bulan. Dengan demikian, seluruh jajaran organisasi bisa segera bekerja secara maksimal.
Selain penguatan internal, pengurus daerah juga harus membangun sinergi dengan pemerintah. Langkah tersebut bertujuan untuk mengawal program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Melalui penyerahan SK ini, PKB Kalsel berharap pengurus baru segera bergerak. Soliditas organisasi sangat penting untuk menghadapi agenda politik dan kerja kepartaian ke depan.





