Operasi Sikat II Intan 2026, Ditreskrimum Polda Kalsel amankan 2.574 Botol Miras dan 126 Tersangka

Teks foto []istimewa PARA TERSANGKA - Para tersangka kejahatan konvensional seperti curas, curat dan Curanmor atau 3C yang terjaring dalam Operasi Sikat II Intan 2026 Polda Kalsel bersama Polres jajaran, periode 17–31 Juli 2026.(kalselpos.com)

Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan 2.574 botol miras ilegal dan 126 tersangka kejahatan dalam Operasi Sikat II Intan 2026.

Banjarbaru, kalselpos.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ribuan botol miras berbagai merek. Polisi mengamankan barang bukti ini dalam Operasi Sikat II Intan 2026 bersama Polres jajaran. Operasi ini berlangsung selama periode 17–31 Juli 2026.
Petugas menyita 2.574 botol minuman keras tanpa izin dari beberapa kafe di Banjarmasin dan Banjarbaru. Selain menyasar miras, polisi juga menindak kejahatan konvensional lain. Aksi penindakan ini mencakup kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Sitomorang, menyampaikan informasi ini mendampingi Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid. Hasil pemeriksaan menunjukkan lima kafe menjual minuman beralkohol secara ilegal. Polisi memaparkan semua temuan saat Konferensi Pers di halaman Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (6/8/2026).
“Kami menemukan minuman keras ini di beberapa kafe pinggir jalan,” ujar Kombes Pol Frido Sitomorang kepada wartawan. “Barangnya bukan produk rumahan, melainkan produk asli dari luar Kalimantan Selatan, seperti Surabaya,” lanjutnya.
Selama operasi berlangsung, Ditreskrimum Polda Kalsel mengungkap 94 laporan polisi. Petugas menahan total 126 pelaku, mencakup 118 laki-laki dan delapan perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 114 orang masuk dalam 89 laporan polisi operasi utama. Sementara itu, 12 orang sisanya menghadapi lima kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor.
Polisi menyita berbagai jenis barang bukti dari para pelaku. Barang bukti ini mencakup 22 bilah senjata tajam dan 153 paket narkotika seberat 251,83 gram. Petugas juga menyita 44 butir ekstasi, 19 unit sepeda motor, serta dua unit mobil. Polisi juga mengamankan 29 telepon seluler, satu laptop, uang tunai Rp14.422.000, serta belasan STNK dan BPKB.
Dirreskrimum meminta masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas. Kepolisian berkomitmen penuh menjaga keamanan setiap warga di Kalimantan Selatan. “Gunakan layanan 110 jika ada permasalahan di lingkungan Anda, anggota kami akan segera datang,” pungkasnya.

Pos terkait