LSM BABAK Kalsel mendatangi Kejati Kalsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan investasi Pemkab Tanah Laut di PT BPR Tala.
Banjarbaru, kalselpos.com –
LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan investasi. Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan investasi daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada PT BPR Tala. Oleh karena itu, BABAK Kalsel menyampaikan desakan tersebut saat menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (6/8/2026).
Ketua BABAK Kalsel Bahrudin menyatakan bahwa tujuan utama audiensi adalah meminta kejelasan penanganan kasus. Selain itu, mereka ingin mengetahui sejauh mana Kejati Kalsel menindaklanjuti laporan resmi mereka. Pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 347/BABAK-KALSEL/IV/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Selanjutnya, pihak LSM juga menyerahkan dokumen pendukung berupa opini hukum (legal opinion) dari ahli hukum keuangan negara Syakran Rudy SE MM. Dokumen tambahan itu menyertai Surat Nomor 519/BABAK-KALSEL/VI/2026.
“Kami ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap laporan ini ditelaah secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Bahrudin.
Menurut beliau, laporan tersebut menyoroti kebijakan Pemkab Tanah Laut mengenai pinjaman dan penyertaan modal periode 2019-2023. Salah satu poin krusial adalah dugaan ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar penyaluran investasi tersebut. Di samping itu, BABAK Kalsel mempersoalkan pencairan dana masing-masing sebesar Rp10 miliar pada tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan kajian hukum, pencairan itu bahkan berjalan sebelum Peraturan Bupati (Perbup) berlaku efektif di lapangan.
Kemudian, pihak LSM juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah mengenai penanggungan kredit macet. Mereka menilai pengaturan lewat Perbup tersebut perlu pemeriksaan ulang terkait ada atau tidaknya persetujuan DPRD. Oleh sebab itu, masalah lain yang muncul dalam audiensi adalah dugaan pengabaian sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel.
Bahrudin menegaskan bahwa dokumen opini hukum sengaja menyertai laporan agar argumen mereka memiliki dasar kuat. Sebab, analisis tersebut menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Jadi, setiap pengeluaran dan kebijakan investasi daerah mutlak memerlukan landasan hukum yang sah.
“Kalau kemudian ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan mendalaminya,” jelas Bahrudin.
Namun, beliau menyatakan bahwa BABAK Kalsel tidak berniat menghakimi atau mengambil kesimpulan sepihak. Sebaliknya, laporan ini murni menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap keuangan negara berdasarkan data riil.
“Kami tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami hanya menyampaikan dugaan yang kami temukan dari data dan kajian hukum. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejati untuk melakukan pendalaman,” katanya.
Melalui langkah ini, BABAK Kalsel berharap bisa memperoleh kepastian hukum atas laporan yang mengendap sejak 2025. Maka dari itu, mereka menuntut proses penelaahan berjalan transparan dan profesional. Kendati demikian, hingga saat ini pihak Kejati Kalsel belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pertemuan maupun kelanjutan kasus tersebut.





