Pemkab Banjar menggelar Pelatihan Awal Masa Jabatan bagi 26 pambakal di Kertak Hanyar untuk tingkatkan kapasitas tata kelola desa.
Martapura, Kalselpos.com – Tantangan membangun desa tidak hanya membutuhkan kepemimpinan, tetapi juga kemampuan mengelola pemerintahan secara transparan, tertib administrasi, dan bertanggung jawab. Untuk memperkuat kapasitas tersebut, sebanyak 26 pambakal atau kepala desa di Kabupaten Banjar mengikuti Pelatihan Awal Masa Jabatan Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Tree Park, Kertak Hanyar, ini menjadi kesempatan bagi para pambakal untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas, kewenangan, serta tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.
Pelatihan dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Banjar pada Selasa (13/10/2026).
Dalam sambutannya, Rakhmat Dhany menegaskan bahwa jabatan pambakal merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Keberhasilan seorang kepala desa, menurutnya, tidak cukup diukur dari proses pelantikan, tetapi harus dibuktikan melalui kinerja nyata yang dirasakan masyarakat.
“Pelantikan kemarin barulah langkah awal sebuah pengabdian. Pada akhirnya, kinerja nyata dan dedikasi di lapanganlah yang akan menentukan besarnya kepercayaan masyarakat. Jadilah kepala desa yang berintegritas, taat aturan, tertib administrasi, transparan, akuntabel, responsif dan inovatif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para pambakal mampu menjaga persatuan warga setelah proses pemilihan kepala desa selesai. Perbedaan pilihan politik tidak boleh menjadi penghalang bagi pelayanan maupun pembangunan di tingkat desa.
Pesan tersebut secara khusus ditujukan kepada 20 pambakal yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Mereka diminta merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.
“Kontestasi telah usai. Tinggalkan segala perbedaan pilihan politik, rangkul seluruh elemen masyarakat, dan jadilah pambakal yang mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Sementara itu, enam pambakal yang menjabat melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan meneruskan program pembangunan yang telah berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan, baik secara teoritis maupun praktis, kepada seluruh peserta.
Sebanyak empat narasumber dihadirkan dari kalangan akademisi, tenaga ahli atau pendamping desa, Inspektorat, serta Kepolisian Resor (Polres).
Materi pelatihan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, hingga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari akademisi, peserta mendapatkan perspektif keilmuan. Kemudian dari tenaga ahli atau pendamping desa, materi berkaitan dengan operasional dan perencanaan pembangunan desa. Selanjutnya, dari Inspektorat dan Polres, pembahasan diarahkan pada aspek akuntabilitas,” jelas Hafizh.
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Melalui pembekalan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap para pambakal mampu menjalankan pemerintahan secara profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta merancang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.





