Bhayu Rhama pimpin UPR 2026–2030 di tengah Sorotan Publik dan Isu Moralitas Kampus

Teks foto : Kampur UPR di Kota Palangka Raya, Kalteng.(kalselpos.com)

Penetapan Prof Bhayu Rhama sebagai Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran etik ASN.

Palangka Raya, kalselpos.com – Penetapan dan pelantikan Prof Bhayu Rhama ST MBA Ph.D, sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memicu gelombang perdebatan hangat di tengah masyarakat Kalimantan Tengah dan civitas akademika setempat.

Bacaan Lainnya

 

Di satu sisi, mantan Dekan FISIP UPR ini berhasil memenangkan pemungutan suara pada tahapan akhir Pemilihan Rektor (Pilrek). Namun di sisi lain, kepemimpinannya dibayang-bayangi isu etika dan tuduhan moralitas yang dinilai berbagai pihak sebagai preseden buruk bagi lembaga pendidikan tinggi.

 

Isu yang menyeret nama Bhayu Rhama bukanlah hal baru dalam ruang publik digital maupun lokal. Jejak kasus ini terus mengemuka dan membentuk opini publik melalui beberapa fase utama.

 

Dugaan pelanggaran etik dan perselingkuhan yang melibatkan pimpinan akademis, ini sempat memicu laporan resmi serta penyelidikan oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi.

 

Isu ini mencuat ke publik dan menuai perhatian luas, karena melibatkan standar integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pihak Bhayu Rhama melalui tim hukumnya, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan, isu perselingkuhan yang dihembuskan merupakan bentuk kampanye hitam (black campaign) yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan kredibilitasnya menjelang kontestasi Pilrek UPR.

 

Sejumlah portal media lokal dan nasional menyoroti penanganan kasus ini secara kritis. Pemberitaan media berfokus pada transparansi penegakan Kode Etik ASN di lingkungan perguruan tinggi, mempertanyakan apakah proses verifikasi rekam jejak (fit and proper test) calon rektor telah mempertimbangkan dimensi etika secara obyektif dan menyeluruh.

 

Kritik tajam atas terpilihnya Bhayu Rhama salah satunya datang dari mantan dosen UPR, Dr Sontong. Ia mengecam keras penetapan tersebut dan menyuarakan keprihatinan mendalam atas arah penegakan etika di kampus terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

 

Dalam pandangannya, penetapan seorang figur yang diterpa isu pelanggaran moral berat sebagai Rektor UPR menciptakan standar ganda dalam penegakan aturan kampus:

 

Dr Sontong menegaskan, jika merujuk pada regulasi etika ASN dan norma akademis, Bhayu Rhama seharusnya tidak hanya digugurkan dari pencalonan rektor, tetapi juga diproses hingga tindakan pemecatan sebagai dosen UPR atas dugaan cacat moral.

 

Menurut Dr Sontong, UPR memiliki rekam jejak tegas terhadap pelanggaran serupa di masa lalu. Beberapa oknum dosen yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan sebelumnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Kelanjutan karier Bhayu Rhama hingga menduduki posisi tertinggi dinilai melukai rasa keadilan dan merusak iklim moralitas di kampus.

 

Meski telah resmi dilantik, keberlanjutan kepemimpinan dan karier Prof. Bhayu Rhama di UPR masih berhadapan dengan sejumlah skenario hukum serta sosial:

 

Apabila terdapat bukti baru (novum) atau penetapan hukum formal terkait pelanggaran disiplin ASN, kementerian terkait tetap memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atas status kepegawaian maupun jabatannya.

 

Resistensi dari sebagian civitas akademika, tokoh masyarakat, dan alumni berpotensi memicu krisis legitimasi. Hal ini dapat menyulitkan konsolidasi internal serta mengganggu efektivitas pelaksanaan program kerja kampus.

 

Persepsi publik dan reputasi lembaga menjadi taruhan utama. UPR dihadapkan pada tantangan berat untuk meyakinkan publik bahwa tata kelola dan mutu pendidikan tidak terdegradasi oleh isu kepemimpinan di tingkat atas.

 

 

Pos terkait