26 Aset Daerah Banjarmasin belum Optimal, Pemko soroti potensi Kebocoran PAD

Teks foto : Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Ahmad Zairi Al-Hafi (Kiri) Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR (kanan).(kalselpos.com)

Pemko Banjarmasin mengevaluasi pemanfaatan 26 aset daerah yang dikerjasamakan guna mencegah kebocoran PAD dan menertibkan tunggakan.

BANJARMASIN, Kalselpos.com — Pemerintah Kota Banjarmasin tengah membenahi pengelolaan 26 aset daerah yang saat ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dari hasil evaluasi, sejumlah aset dinilai belum dikelola secara optimal sehingga berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

 

Mayoritas aset tersebut berupa lahan milik Pemko Banjarmasin yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari dokumen perjanjian kerja sama, kepastian status aset, hingga kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

 

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Ahmad Zairi Al-Hafi, mengatakan Pemko kini melakukan inventarisasi dan menelusuri kembali seluruh dokumen serta kronologi kerja sama atas 26 aset tersebut.

 

“Dari 26 aset yang dikerjasamakan ini memang masih ada yang belum terkelola dengan baik. Kita sedang inventarisir, kemudian melihat kembali kronologi perjanjiannya seperti apa,” ujar Hafi di Balai Kota Banjarmasin, 6 Oktober 2026.

 

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah 20 unit rumah toko (ruko) di kawasan Kayu Tangi. Dari puluhan unit tersebut, baru satu unit yang statusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

Selain itu, Pemko juga menyoroti pemanfaatan aset berupa lahan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Teluk Dalam. Aset tersebut diketahui telah lama memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.

 

Pemko berencana melakukan evaluasi terhadap nilai pemanfaatan lahan tersebut. Nilainya akan dihitung kembali dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar saat ini.

 

“Untuk SPBU itu memang sudah lama ada tunggakan. Karena itu kita evaluasi lagi nilainya. Nanti akan dilakukan appraisal, dengan melihat NJOP dan nilai pasar sekarang,” jelasnya.

 

Sebelumnya, nilai kerja sama aset tersebut berada di kisaran Rp50 juta per tahun. Pemko menilai angka tersebut perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi dan nilai ekonomi aset saat ini.

 

Hafi menargetkan proses inventarisasi dan evaluasi terhadap seluruh aset dapat dituntaskan tahun ini. Pemko akan memeriksa masa berlaku perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, hingga kemungkinan melakukan addendum jika ditemukan ketidaksesuaian.

 

“Target kita tahun ini inventarisasinya selesai. Kita telaah perjanjian kerja samanya dari awal, kronologinya seperti apa, kemudian kalau memang perlu dilakukan addendum, itu yang akan kita lakukan,” katanya.

 

Ia mengakui, persoalan yang berlarut dalam pengelolaan aset dapat berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Terlebih, aset milik pemerintah semestinya mampu memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

 

Data Pemko Banjarmasin mencatat, target PAD dari pengelolaan barang milik daerah pada 2025 berada di kisaran Rp2 miliar, dengan realisasi sekitar Rp1,9 miliar.

 

“Kalau persoalannya berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan, tentu ada potensi kebocoran PAD. Karena aset daerah ini seharusnya bisa memberikan nilai bagi pendapatan daerah,” tegas Ahmad.

 

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR meminta seluruh aset milik pemerintah daerah ditata dan dikelola secara serius. Ia menegaskan tidak boleh ada aset daerah yang dibiarkan tanpa kepastian status maupun kontribusi yang jelas.

 

Menurutnya, aset pemerintah merupakan kekayaan publik yang harus memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah kota.

 

“Aset milik pemerintah daerah merupakan kekayaan publik. Sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan pemerintah kota,” ucap Yamin.

 

Pemko Banjarmasin pun kini berupaya memastikan seluruh aset yang dikerjasamakan memiliki dasar hukum yang jelas, nilai pemanfaatan yang wajar, serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

 

 

Pos terkait