Lantik 141 Kepsek, Gubernur Kalsel Ingatkan Larangan Pungli

Teks foto : PELANTIKAN KEPSEK - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, membacakan naskah pelantikan 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB lingkup Pemprov Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10). (ist)(kalselpos.com)

Gubernur Kalsel Muhidin melantik 141 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Mahligai Pancasila serta memberikan peringatan keras larangan pungli.

Banjarmasin, kalselpos.com-Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melantik 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Prosesi pelantikan berlangsung di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10).

Bacaan Lainnya

 

 

Dalam arahannya, Muhidin memberikan peringatan keras kepada para pejabat baru tersebut untuk menjaga integritas. Ia secara khusus melarang adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun penarikan dana tanpa dasar hukum kepada peserta didik dan orang tua siswa.

 

“Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” tegas Muhidin seusai pelantikan.

 

Dari 141 pejabat yang dilantik, sebanyak 96 orang merupakan kepala SMA, 34 kepala SMK, dan 11 kepala SLB. Mereka terdiri atas kepala sekolah yang terkena mutasi maupun promosi jabatan.

 

Selain masalah pungli, Muhidin menekankan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara hati-hati dan akuntabel. “Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta para kepala sekolah yang menempati tempat baru segera membangun komunikasi yang baik dengan para guru demi menjaga kekompakan dan optimalisasi pendidikan.

 

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Abdul Rahim, meminta seluruh kepala sekolah mematuhi petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS. Penyimpangan juknis, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

Terkait pungutan, Abdul Rahim menegaskan pihaknya telah menerbitkan regulasi tegas untuk tahun ajaran 2026/2027. Sekolah dilarang keras melakukan atau menerima pungutan apa pun, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

Pelantikan massal ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola satuan pendidikan di Kalsel yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada mutu pendidikan.

 

 

 

Pos terkait