DPRD Balangan menggelar RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja guna memastikan kendala administrasi tidak menghalangi hak klaim warga.
Paringin,Kalselpos.com–
DPRD Kabupaten Balangan memberikan perhatian serius terhadap proses pelayanan jaminan sosial bagi warga setempat. Mereka menuntut agar persoalan kelengkapan administrasi tidak menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk mendapatkan hak klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para wakil rakyat menyampaikan sorotan tajam tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait. Agenda ini mempertemukan dewan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan. Pimpinan dewan menggelar rapat darurat tersebut di ruang sidang DPRD Balangan baru-baru ini.
Langkah taktis dewan ini merespons langsung adanya keluhan dari sejumlah ahli waris di lapangan. Warga mengeluhkan proses pencairan klaim kematian yang tertunda karena masalah kekurangan dokumen persyaratan resmi. Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir secara fisik untuk mengawal jalannya rapat koordinasi tersebut.
Dewan menilai instansi terkait harus segera mencarikan solusi konkrit atas permasalahan yang berulang ini. Hal itu penting agar masyarakat tidak kehilangan hak keuangan mereka hanya karena ketidaktahuan prosedur formal. Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjelaskan aturan main berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Sesuai aturan tersebut, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) wajib melampirkan beberapa dokumen penting dari pemohon. Berkas itu meliputi kartu kepesertaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), serta buku nikah. Selain itu, warga juga harus menyertakan buku rekening bank yang aktif beserta formulir resmi. Jika salah satu syarat tersebut kosong, sistem otomatis akan menolak pengajuan klaim warga.
Kondisi kaku ini memicu respons kritis dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Beliau mengungkapkan bahwa mayoritas warga di wilayah Kecamatan Halong masih kesulitan melengkapi berkas administrasi kependudukan. Menurutnya, instansi terkait jangan sampai membiarkan masyarakat baru kebingungan saat musibah duka sudah terjadi.
Oleh karena itu, beliau mendesak BPJS Ketenagakerjaan dan dinas teknis untuk lebih proaktif mendata peserta sejak awal. Petugas harus segera menyurati para peserta yang belum melengkapi berkas agar mereka cepat memperbaruinya. Dengan demikian, proses pencairan dana santunan bisa langsung cair secara instan saat ahli waris membutuhkan.
Supianor menilai pemerintah daerah bersama manajemen BPJS Ketenagakerjaan wajib menggencarkan edukasi langsung ke desa-desa. Langkah jemput bola ini sangat efektif untuk mengantisipasi kebuntuan birokrasi di tingkat bawah. Beliau menegaskan bahwa program jaminan sosial ini mengemban misi kemanusiaan untuk melindungi kaum pekerja.
Di sisi lain, jajaran legislatif juga mendorong instansi terkait melakukan pembaruan basis data kepesertaan secara berkala. Melalui pembaruan data tersebut, petugas bisa memetakan secara akurat siapa saja warga yang dokumennya belum lengkap. Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan bagi pekerja rentan untuk menyempurnakan berkas mereka.
Merespons desakan dewan, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, menyatakan kesiapan instansinya. Pihaknya berjanji akan segera memperbarui seluruh data peserta dan memasifkan sosialisasi syarat klaim ke kecamatan. DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal komitmen ini demi menjamin kepastian hak seluruh masyarakat.





