Rantau, kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Mereka menyampaikan usulan ini dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Rabu (5/8).
Pemerintah menyusun perubahan anggaran tersebut untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah. Langkah ini merespons perkembangan ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Tapin, H. Yamani, menyatakan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut nyata. Kebijakan ini berdasar pada kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD pada 31 Juli 2026.
Menurutnya, perubahan APBD menjadi instrumen yang sangat penting. Oleh karena itu, program pembangunan bisa tetap berjalan sesuai prioritas dan kondisi keuangan daerah terbaru.
Dalam nota keuangan kepada DPRD, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan pada Perubahan APBD 2026 sebesar Rp1,835 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang sebesar Rp156,79 miliar. Selain itu, pendapatan transfer memberikan Rp1,664 triliun. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah menyumbang Rp14,57 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp2,174 triliun. Anggaran ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Struktur anggaran tersebut memicu defisit sebesar Rp338,46 miliar. Namun, pemerintah berencana menutup defisit itu melalui pembiayaan netto.
H. Yamani menegaskan bahwa pemerintah menyusun perubahan APBD secara sangat selektif. Pihaknya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dengan matang. Karena itu, alokasi anggaran mengarah pada program-program berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan. Oleh sebab itu, setiap program bersandar pada skala prioritas yang telah disepakati bersama,” kata H. Yamani.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 ini bisa berlangsung secara efektif. Dengan demikian, DPRD dapat segera menetapkan usulan tersebut menjadi peraturan daerah. Jadi, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeksekusi program pembangunan serta menjaga pelayanan publik sampai akhir tahun.





