Pelaku Pembunuhan di Sungai Jingah mulai ‘diadili’

Teks foto []istimewa DISIDANGKAN - Ahmad Rasidi alias Rasid (24), pelaku pembunuhan di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/7/2026).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Ahmad Rasidi alias Rasid (24), pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, beberapa waktu lalu, Senin (6/7/2026) mulai ‘diadili’ atau menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

 

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin.

 

Dalam dakwaannya JPU pun menguraikan secara singkat kronologi terjadinya pembunuhan, yang menghilangkan nyawa korban bernama Abdillah (29).

 

Atas perbuatannya, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsidaer.

 

Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa pun melalui tim advokatnya menyatakan tidak keberatan.

 

“Tidak keberatan,” ujar tim advokat terdakwa, bernama Rasid.

 

Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan sendiri, terjadi, pada Rabu (1/4/2026) malam. Seorang pria bernama Abdillah ditemukan bersimbah darah dan mengalami luka di bagian leher setelah ditikam menggunakan sajam.

 

Korban Abdillah mendapatkan serangan hingga mengalami luka di leher dan dinyatakan meninggal dunia, sementara itu rekannya mengalami luka di bagian bahu.

 

Usai menikam korban di bagian leher, Rasid pun melarikan diri ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menaiki sepeda motor.

 

Dia pun berhasil ditangkap petugas gabungan yang terdiri atas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta tim Macan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Sabtu (4/4/2026) siang.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait