Ketua Komisi I Buka Suara Tentang Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjalanan Dinas

Keterangan Fhoto : - Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra

Kotabaru, kalselpos.com – Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra buka suara terkait dengan perubahan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif, baik DPRD maupun DPR RI, yang mana telah tertuang dalam Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang di tanda tangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Perpres nomor 53 yang di keluarkan oleh Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum,” ujarnya, Rabu (27/9/23).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan olehnya, didalamnya semua item angka dalam Perpres tersebut sama dengan Perpres nomor 33 tahun 2020, yang artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan dinas.

Perpres tentang mekanisme itu hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.

”Saya berharap peraturan ini bisa segera di turunkan kedalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat di implemtasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan ditahun 2024 nanti,” pungkasnya. (fauji)

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait