Bupati Kotabaru sampaikan Rancangan APBD 2027 sebesar Rp4,87 Triliun

Teks: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2027, Senin (07/09/2026) siang.(kalselpos.com)

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli melalui Asisten III Anang Muhammad Zen menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 sebesar Rp4,7 Triliun dan dua Raperda ke DPRD.

Kotabaru, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Asisten III Bidang Administrasi Umum Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mewakili Bupati H. Muhammad Rusli menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Ia menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2027 pada Senin (7/9/2026) siang.

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat. Agenda tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta para Kepala SKPD Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutan Bupati, Anang menjelaskan bahwa rancangan APBD 2027 masih membutuhkan penyempurnaan dari DPRD. Pemerintah daerah memerlukan masukan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan anggaran.

“Pemerintah mengharapkan masukan dari DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujar Anang.

Berdasarkan rancangan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan daerah Kotabaru sebesar Rp4,784 triliun. Angka ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp628,021 miar, Pendapatan Transfer Rp4,156 triliun, dan Pendapatan Sah Lainnya Rp287,912 miliar.

Sementara itu, pemerintah merancang belanja daerah sebesar Rp4,874 triliun. Alokasi ini meliputi belanja operasi Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miar, serta belanja transfer Rp396,258 miliar.

Anang menegaskan bahwa kebijakan belanja fokus pada layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, anggaran ini mendukung pencapaian target RPJMD 2025-2029.

Pemerintah menetapkan pembiayaan netto sebesar Rp90 miliar. Nilai tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miar.

Selain nota keuangan, Pemkab Kotabaru juga mengajukan dua Raperda baru kepada DPRD. Raperda pertama mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel.

Pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miar. Mereka membagi alokasi ini sebesar Rp10 miar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029. Ada pula penyertaan modal inbreng senilai Rp26,126 miliar.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat modal UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui tambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru akan mencapai Rp202,769 miar.

Raperda kedua mengatur tentang Perubahan Kedua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan PAD melalui penyesuaian objek, jasa usaha, pelayanan BLUD, serta tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Anang juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kotabaru yang telah menyelesaikan lima Raperda sebelumnya. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan sampah, penanggulangan bencana, pemajuan kebudayaan, desa wisata, hingga perizinan berusaha.

Ia berharap seluruh Raperda yang telah mendapat persetujuan bisa segera menjadi Peraturan Daerah resmi. SKPD terkait juga harus segera menyusun petunjuk pelaksanaan agar aturan baru berjalan efektif.

“Tujuannya agar pelaksanaan APBD 2027 berjalan berkualitas dan masyarakat Kotabaru segera merasakan manfaatnya,” pungkas Anang.

 

 

Pos terkait