Batulicin, kalselpos.com – Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) sekaligus dalam rangka Pekan Panutan Pajak pada Jumat 11 Maret 2022.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Tanbu dalam melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Pada Pekan Panutan Pajak tersebut, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar berpesan dan mengajak seluruh masyarakat wajib pajak di Bumi Bersujud agar taat pajak.
Sementara Argo Adi Nugroho kepada kalselpos.com, Selasa (15/3/22) mengajak masyarakat
menysukseskan program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Sebab hal itu merupakan wujud tanggung jawab kita kepada negara dengan segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Caranya mudah dan tidak repot, kapan saja dan dimana saja,” terangnya.
Kemudian dia menjelaskan, bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya.
“Dengan demikian, maka tahun pajak 2021 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2022 ini,” ungkap Kepala KPP Pratama Batulicin.
Adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menurutnya merupakan rujukan dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait pemahaman Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com