Batulicin, kalselpos.com – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu, di Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.
Tersangka berinisial M (34), ini diringkis di kediamannya sendiri, tepatnya di Jalan Penisi 1, RT 01 Kelurahan Batulicin, pada Rabu (7/7/21) tengah malam lalu, sekitar pukul 23.50 Wita.
Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa, Sabtu (10/7/21) sore, kepada kalselpos.com, tersangka M sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangak M diamankan bersama tujuh paket sabu seberat 817, 6 gram, yang disimpan dalam tas rangsel yang digantungkan di tembok kamarnya.
Sebelumnya, isteri M yakni R berhasil diamankan
jajaran Satnarkoba Polres Tanbu, pada 10 Maret 2021 lalu. Namun saat itu, M berhasil melarikan diri.
R sendiri ditangkap di Desa Sukamaju dengan barang sebanyak 17,9 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi, papar Kasubag Humas Polres Tanbu.