KUALA KAPUAS, Kalselpos.com– Sarang burung walet milik H Rahmat, dibobol seseorang yang belum diketahui, pada Rabu (10/7/19) pukul 05.00 WIB, atas laporkan Sani penjaga sarang walet, dimana sarang burung walet itu dibobol pada bagian dinding. Karena kejadian itu, H Rahmat warga desa Pulau Mambulau RT 05, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, melaporkan ke Polsek Basarang. Barang bukti yang diperlihatkan satu flash disc rekaman CCTV.
Baca juga=Dua Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diamankan
Atas kejadian pencurian dengan kekerasan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) gedung walet milik H. Rahmat, desa Pangkalan Rekan RT. 10 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Setelah mengumpulkan keterangan para saksi, pegembangan dari barang bukti, Kamis (16/1) pukul 16.00 WIB, Anggota Polsek Basarang yang di back up Reskrim Polres Kapuas, bertempat di barak milik Dera, Jalan Trans Kalimantan, desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, mengamankan atas nama terlapor, Am (35 ), warga desa Pangkalan Rekan RT. 10, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Kemudian selang beberapa jam pukul 18.30 WIB, di Desa Pangkalan Rekan RT 02, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, mengamankan terlapor G (33) warga desa Pangkalan Rekan RT. 002, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melaui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi SH, membenarkan adanya pengamanan terlapor pembobol sarang walet, yang memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan (Curat) seperti disebutkan pasal 363 KUHPidana,
“Tersangka sudah kita amankan dan akan diproses atau lidik sesuai dengan Undang Undang dan hukum yang berlaku, dengan barang bukti yang menyertai perbuatannya,” ungkap Kapolsek Basarang.
Baca juga=Dua Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diamankan
Selanjutnya Iptu Supriadi SH, mengatakan kerugian yang dialami korban atau H Rahmat akibat kejadian ini sekitar Rp 9 juta.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store