Supaya Ada Kepastian Hukum, Menteri Nusron Wahid Minta Segera Diselesaikan 850 ribu Hektar Tanah di Kalsel Belum Terpetakan dan Terdaftar

Ket Foto : Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat diwawancarai awak media usai melakukan rakor bersama Gubernur Kalsel, Bupati, Wali Kota, dan Ketua Komisi II DPR-RI.(mul)(kalselpos.com)

Banjarbaru,kalselpos.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (31/7/2025).

“Kedatangan saya ini untuk melakukan rapat koordinasi membahas isu -isu pertanahan dan tata ruang yang ada di Kalimantan Selatan ,” ungkap Nusron Wahid kepada awak media usai melakukan rakor di Kantor Gubernur Kalsel bersama gubernur, bupati, wali kota se Kalsel dan Ketua Komisi II DPR-RI.

Bacaan Lainnya

Nusron Wahid menyimpulkan hasil rakor tersebut, bahwa
di Provinsi Kalsel masih ada 850 ribu hektar tanah yang masih belum terpetakan dan terdaftar.

“Ini harus segera dipetakan dan didaftarkan supaya ada kepastian hukum, namun juga harus melindungi hak-hak tanah adat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Nusron juga menyebut bahwa di Kalsel masih banyak tanah yang belum termanfaatkan. Dalam hal ini dia meminta tanah tersebut dimanfaatkan, jika tidak pihaknya akan melakukan penindakan dan penertiban kepada pemegang hak atas tanah, baik itu sifatnya HGU, jika tidak maka akan ditetapkan menjadi tanah terlantar.

Rakor juga membicarakan terkait HGU dan HGB yang tentunya supaya ada manfaatnya untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Kemudian juga membahas tentang isu rencana detail tata ruang dan termasuk rencana tata ruang kawasan strategis nasional seperti Banjarbaru, Banjarmasin, Barito Kuala dan Tanah Laut (Banjarbakula), karena kejadian kawasan tersebut misalkan kejadian banjir tentunya akan berdampak satu dengan lainnya.

“Ini menjadi kesatuan dalam menjaga ekosistem penataan tata ruang,” tukasnya.

Dalam rakor juga menyepakati untuk meningkatkan pendapatan daerah yang mana ada integrasi data pertanahan dengan dispenda berupa Nomor Induk Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak(NOP), sehingga menyatu dan transparan jumlah hektarnya dan jumlah potensi pajaknya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait