Dua kasus Penganiayaan di Banjarmasin diungkap, Satu Korban Tewas dan Satu luka Tusuk

Teks Foto: []istimewa KONFERENSI PERS - Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar (tengah) di dampingi para perwira serta Polsek jajaran saat menggelar Konferensi pers dua kasus tindak penganiyaan.(kalselpos.com)

Polresta Banjarmasin mengungkap dua kasus penganiayaan berat di Banjarmasin Utara. Salah satu insiden yang dipicu dendam lama.

Banjarmasin, kalselpos.com – Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus penganiayaan berat. Agenda rilis perkara tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara pada Kamis pagi, 16 Juli 2026. Pihak kepolisian memaparkan bahwa satu kasus mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, satu perkara lainnya membuat korban menderita luka tusuk serius. Kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama yang sempat viral di media sosial melibatkan tersangka NR. Pria ini menganiaya korban berinisial AN hingga tewas di Jalan HKSN pada Jumat, 10 Juli 2026. Oleh karena itu, polisi menjerat pelaku NR menggunakan Pasal 468 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut yakni maksimal 10 tahun penjara. Motif penganiayaan brutal ini dipicu oleh dendam lama terkait suara bising knalpot sepeda motor. Pelaku yang tersulut emosi kemudian memukul korban secara membabi buta menggunakan sebatang besi.

Selanjutnya, kasus kedua melibatkan tersangka AF yang nekat menikam korban bernama Husaini. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Sei Miai Dalam pada Rabu subuh, 8 Juli 2026. Kejadian bermula saat pelaku dan korban berada di bawah pengaruh minuman keras hingga terlibat cekcok. Namun, pihak keluarga bertindak kooperatif dengan menyerahkan langsung pelaku AF ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Pada akhir acara, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengimbau warga agar selalu memanfaatkan layanan Call Center 110.

Pos terkait