Polresta Banjarmasin mengungkap dua kasus penganiayaan berat di Banjarmasin Utara. Salah satu insiden yang dipicu dendam lama.
Banjarmasin, kalselpos.com – Polresta Banjarmasin mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara.
Dari dua perkara tersebut, satu kasus berujung pada kematian korban, sementara satu kasus lainnya menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7/2026) pagi, dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar.
Kasus pertama merupakan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa. Korban berinisial AN, mengalami luka berat setelah dianiaya dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, menjelang subuh korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku berinisial NR diamankan warga sesaat setelah kejadian sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, motif penganiayaan dipicu persoalan lama saat pelaku dan korban masih bertetangga.
Menurutnya, pelaku sering menegur korban yang kerap menggeber-geber sepeda motor di lingkungan tempat tinggal, meski saat itu pelaku memiliki anak kecil.
“Korban sering mengabaikan teguran pelaku dan dianggap sengaja membuat kegaduhan dengan menggeber sepeda motornya,” ujar Timbul.
Rasa kesal yang telah lama terpendam memuncak ketika pelaku kembali bertemu korban. Saat korban sedang berjualan, pelaku melintas dengan sepeda motor yang kembali digeber. Pelaku kemudian menghentikan korban dan melakukan pemukulan secara brutal menggunakan sebatang besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar waktu subuh di Jalan Sei Miai Dalam. Korban bernama Husaini saat itu sedang bermain game sebelum didatangi pelaku berinisial AF yang masih satu wilayah tempat tinggal.
Dijelaskan, sebelum kejadian keduanya berada dalam pengaruh minuman keras. Korban sempat menantang pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali ke lokasi dan menikam korban.
“Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar empat inci pada bagian punggung kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ungkapnya.
Pelaku AF akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke Mapolsek Banjarmasin Utara sebelum dilakukan penangkapan resmi oleh pihak kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kepada warga segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal, sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian,” pungkasnya.





