Viral Keributan di Pangkalan LPG 3 Kg Banjarmasin berujung temuan Pelanggaran

Teks foto :Tim monitoring dan evaluasi pendistribusian LPG 3 kilogram, datangi pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Ir PHM Noor, Gang Bina Karya, RT 061 RW 004, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.(kalselpos.com)

Sidak pangkalan LPG 3 kg yang viral di Banjarmasin mengungkap pelanggaran serius. Pemilik terbukti menjual gas subsidi ke pengecer di atas HET.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Video viral yang memperlihatkan adu mulut antara seorang wanita dengan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Ir PHM Noor, Gang Bina Karya, RT 061 RW 004, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

 

Tak hanya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, tim monitoring dan evaluasi pendistribusian LPG 3 kilogram juga menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran gas bersubsidi tersebut.

 

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Siane Apriliawati menjelaskan, pihaknya telah dua kali turun langsung ke lokasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

 

Pada kunjungan pertama, tim menemui pemilik pangkalan. Selanjutnya, pada Senin (13/7/2026), tim kembali mendatangi lokasi bersama pihak kelurahan, RT, RW, serta menghadirkan pelapor untuk mengklarifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.

 

Hasil mediasi mengungkap bahwa keributan dipicu oleh kesalahpahaman. Pelapor ternyata bukan merupakan warga yang masuk dalam wilayah distribusi pangkalan tersebut.

 

“Setelah kami lakukan mediasi, ternyata memang terjadi miskomunikasi. Ibu pelapor bukan warga yang menjadi wilayah pendistribusian pangkalan itu. Kami sudah membantu mengarahkan agar beliau didaftarkan di pangkalan yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya,” jelasnya.

 

Namun di balik kesalahpahaman tersebut, tim justru menemukan pelanggaran yang lebih serius.

 

Pemilik pangkalan diketahui menjual LPG 3 kilogram kepada warung atau pengecer serta memasarkan gas bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

“Hasil investigasi kami, memang benar ada pelanggaran. Pangkalan menjual LPG kepada warung dan dijual di atas HET. Temuan ini akan kami laporkan secara tertulis kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi,” tegasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer ditemukan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung, jauh di atas HET Kota Banjarmasin yang sebesar Rp18.500.

 

Menurutnya, sanksi terhadap pangkalan yang melanggar sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, penghentian sementara operasional (skorsing), hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 

“Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Pemko Banjarmasin juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram,” pungkasnya.

 

Sementara itu, dalam waktu dekat, Pemko akan menyampaikan surat edaran kepada Wali Kota Banjarmasin untuk diterbitkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan kepada seluruh agen dan pangkalan agar mematuhi aturan pendistribusian LPG bersubsidi.

 

Surat edaran tersebut akan menegaskan kembali kewajiban pangkalan untuk menyalurkan LPG sesuai wilayah distribusi dan menjualnya dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

 

 

Pos terkait