Jakarta, kalselpos.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut masuk setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada menyerahkan dirinya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
“Pada Jumat pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Budi membenarkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh Menhut pada Jumat siang, usai menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. Proses penanganan akan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional. Budi menegaskan, izin pelepasan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat dan petani jangan sampai tercederai oleh praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Kuansing. Selain suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Terkait namanya yang terseret, Raja Juli menjelaskan kronologi kejadian. Saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya. Akibat kendala jadwal, pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Bupati di Kuansing.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





