Banjarmasin, kalselpos.com – Nasib Amanda Putri Ramadhani, lulusan SMP Negeri 35 Banjarmasin, memprihatinkan, setelah gagal diterima melalui jalur domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tiga SMA Negeri, yakni SMAN 5, SMAN 11 dan SMAN 8 Banjarmasin.
Kondisi tersebut membuat Amanda terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi keluarganya untuk membiayai sekolah swasta.
Pemerhati kebijakan publik, Dr Akhmad Murjani, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945.
“Persoalan ini harus segera dicarikan solusi agar tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena kendala sistem penerimaan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat kesalahan administrasi, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan administratif hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, keluarga calon peserta didik yang tergolong kurang mampu juga diimbau memastikan kelengkapan dokumen seperti KIP, KKS, atau DTKS guna memperoleh kesempatan melalui jalur afirmasi apabila memenuhi persyaratan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Wali murid berharap pemerintah dapat menyediakan solusi, baik melalui penempatan di sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung maupun alternatif lain agar Amanda tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





