Banjarbaru, kalselpos.com – Polres Banjarbaru tengah menangani laporan dugaan tindak penganiayaan yang menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru, H Muhammad Aditya Mufti Ariffin. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sambil menunggu hasil visum terhadap pelapor.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, membenarkan laporan tersebut diterima, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.12 Wita
Menurutnya, laporan diajukan oleh Farid Rahman Arifin (paman dari terlapor,red) dengan pihak yang dilaporkan, yakni H Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
“Benar, kami menerima laporan pada Senin malam, 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.12 Wita. Pelapornya Farid Rahman Arifin dan yang dilaporkan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Ia menyebut mengalami tindakan pencekikan serta pukulan yang mengenai bagian wajah.
Kardi menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga telah mengajukan permohonan visum terhadap pelapor ke Rumah Sakit Mawar Banjarbaru.
“Hasil visum masih kami tunggu. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah hasil visum diterima, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak terlapor.
“Setelah hasil visum keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar menentukan tindak lanjut penanganan kasus ini,” jelas Kardi.
Di sisi lain, H Muhammad Aditya Mufti Ariffin membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
“Itu fitnah, tidak ada penganiayaan itu,” tegas Aditya.
Meski membantah tuduhan tersebut, Aditya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung di kepolisian dan yakin seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





