Warga Rantau Bakula adukan Dugaan dampak Tambang Batubara PT MMI ke DPR RI dan Komnas HAM

Teks Foto: []istimewa ILUSTRASI -Ilustrasi warga yang terdampak adanya batubara ilegal.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengadukan dugaan dampak aktivitas pertambangan batubara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI) kepada DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kamis (9/7/2026).

 

Bacaan Lainnya

Di dampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka klaim telah dialami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007. Aduan tersebut mencakup dugaan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, penurunan produktivitas lahan, hingga dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Perwakilan AMRB, Mariadi, mengatakan berbagai upaya penyampaian aspirasi di tingkat daerah selama bertahun-tahun belum membuahkan penyelesaian yang memuaskan sehingga warga memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

 

“Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” ujar Mariadi saat konferensi pers di Kantor Eksekutif WALHI Nasional, Jakarta.

 

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berlangsung hampir setiap hari menyebabkan perubahan kondisi lingkungan di sekitar permukiman. Warga mengaku mengalami berkurangnya sumber air bersih, meningkatnya debu batubara, kebisingan, serta kerusakan pada sejumlah rumah yang disebut mengalami retak hingga amblas.

 

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan menurunnya hasil perkebunan karet, kelapa sawit, dan tanaman palawija yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.

 

“Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Perusahaan tidak mau mengganti rugi,” kata Mariadi.

 

Keluhan lainnya berkaitan dengan keberadaan fasilitas ‘washing plant’ yang berada di dekat permukiman. Warga menyebut debu batubara masuk ke rumah-rumah setiap hari dan mengganggu aktivitas masyarakat.

 

Masyarakat juga mengaku menemukan peningkatan kasus gangguan kesehatan, seperti batuk, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta penyakit kulit, terutama pada anak-anak dan lanjut usia. Namun, klaim tersebut belum disertai hasil kajian medis yang menghubungkan secara langsung dengan aktivitas pertambangan.

 

Dalam pengaduannya, warga turut menyoroti peristiwa jebolnya tanggul penampungan limbah ‘washing plant’ yang mereka sebut terjadi pada 2024 serta kembali terulang pada Juni dan Juli 2026. Menurut warga, limpasan lumpur tambang menggenangi kebun dan mengalir ke sungai yang dimanfaatkan masyarakat.

 

“Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait, sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Mariadi.

 

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai persoalan di Rantau Bakula memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT MMI. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

 

“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata perampasan ruang hidup warga, tetapi juga menyangkut kewajiban negara menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rafiq.

 

Sementara itu, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menilai dampak debu batubara perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut partikel halus seperti PM2.5 berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila paparan terjadi dalam jangka panjang.

 

Menurut Uli, perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, harus menjadi prioritas dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

 

Melalui pengaduan tersebut, warga meminta DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan audit terhadap operasional serta perizinan PT MMI.

 

Mereka juga meminta pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan, perlindungan dari dugaan intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang dinilai belum terpenuhi.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Merge Mining Industri (MMI) terkait berbagai tuduhan dan pengaduan yang disampaikan warga. Redaksi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait