Polsek Banjarmasin Tengah gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan 10.229 butir Ekstasi, Tiga pelaku Diamankan

Teks Foto:  []istimewa PERLIHATKAN BARBUK - Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar bersama Para Pejabat Utama Polresta lainnya saat memperlihatkan barang bukti (barbuk) narkoba di Aula Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/26).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Tengah bersama Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan menyita 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis.

 

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan, berinisial B masih dalam pengejaran polisi.

 

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, saat konferensi pers di Aula Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, pada Selasa (7/7/2026).

 

Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyamaran (under cover buy) dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam.

 

“Dari penangkapan HL kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka YA di kawasan Jalan Ir PHM Noor,” ujar Timbul.

 

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi berhasil menangkap tersangka Y di kawasan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

 

 

“Dari rumah Y, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus teh China yang masing-masing berisi sabu dengan total berat sekitar 13 kilogram, serta 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis,” bebernya.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang pelaku berinisial B yang diduga sebagai pengendali jaringan. Namun hingga kini, B masih berstatus buronan dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y diketahui berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari B. ‘Barang haram’ tersebut disebut telah disimpan di rumah Y selama sekitar sepekan sambil menunggu instruksi untuk diedarkan.

 

“Y mengaku dijanjikan upah sebesar Rp9 juta oleh pelaku B. Ia masih menunggu perintah dari B untuk mendistribusikan narkotika tersebut,” jelas Timbul.

 

Sementara itu, Y diduga merupakan kaki tangan pelaku B, sedangkan HL hanya berstatus sebagai pengguna narkotika.

 

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

 

Menurut Timbul, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

 

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh pelaku berinisial B.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait