Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023

Teks: Sosialisasi Penerapan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.(kalselpos.com)

Pemkab Kotabaru melalui Dinas PUPR menggelar sosialisasi penerapan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

Kotabaru, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab menggelar Sosialisasi Penerapan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026) pagi tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP.

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.

 

Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya, sehingga penyelenggaraan konstruksi di daerah berjalan tertib dan sesuai regulasi.

 

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu pilar utama penggerak roda perekonomian dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru.

 

“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembinaan jasa konstruksi, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

 

Pemkab Kotabaru, lanjut Khairil, berkomitmen untuk terus merangkul dan membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan memiliki kapabilitas yang handal.

 

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, sinergi antara SKPD teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi dapat terjalin semakin solid,” harapnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran SKPD, para camat, kontraktor, serta narasumber yang mengisi materi, yakni Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars yang membawakan materi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, Herlita Ayu Pratiwi, ST tentang tertib usaha jasa konstruksi, dan Alya Kartika, S.Tr.T tentang pemanfaatan produk jasa konstruksi.

 

 

Pos terkait