DPRD Kabupaten HSU bersama Pemkab HSU menyetujui dua Raperda tentang pemberian insentif investasi dan penyelenggaraan reklame dalam rapat paripurna.
Amuntai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Paripurna itu di pimpin Ketua DPRD HSU H Fadillah, dihadiri Bupati HSU H Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana.
Kemudian Wakil Ketua I DPRD HSU Faturrahim, Wakil Ketua DPRD II Ahmad Al Gifari, anggota DPRD HSU, Forkopimda, sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemkab HSU serta tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, Bupati H Sahrujani menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dalam memastikan regulasi yang telah disusun baik secara administratif maupun secara perundang-undangan.
“Kami mengpresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta pihak terkait yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan sampai tahap akhir,” ujarnya.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor serta Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame sangat penting.
Karena pengaturan insentif dan kemudahan investasi diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor. Sedangkan regulasi reklame diarahkan untuk mewujudkan penataan yang tertib, aman, estetis, dan sesuai ketentuan.
“Setelah mencermati proses pembahasan dan hasil penyempurnaan bersama, Pemkab HSU menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.





