DKUMPP Kabupaten Banjar meminta pengelola toko swalayan mengalokasikan ruang minimal 30 persen bagi produk UMKM lokal.
Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berimbang melalui penataan keberadaan toko swalayan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memberikan pemahaman kepada para pengelola toko swalayan terkait aturan perizinan, tata ruang hingga kewajiban menggandeng pelaku UMKM lokal.
Upaya tersebut diwujudkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 pengelola toko swalayan dari sejumlah kecamatan, seperti Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan penataan toko swalayan bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan keberadaan toko swalayan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus tidak mengesampingkan kepentingan pasar rakyat, pedagang tradisional dan UMKM.
“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujar Akhmad.
Menurutnya, pengelola toko swalayan harus memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum maupun saat menjalankan kegiatan usaha. Salah satunya terkait kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, aspek jarak serta keseimbangan dengan keberadaan pasar rakyat juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penataan toko swalayan.
Akhmad juga menegaskan adanya kewajiban bagi pengelola toko swalayan untuk menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal. Sedikitnya 30 persen ruang produk harus dialokasikan untuk menampung dan memasarkan produk UMKM.
“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya memberikan aturan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, fasilitasi dan pengawasan. Sementara pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan serta melaporkan aktivitas usahanya sesuai aturan yang berlaku.
“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” katanya.
Pengelola Toko Sambut Baik Sosialisasi
Kebijakan mengenai kewajiban penyediaan produk UMKM lokal juga menjadi perhatian peserta sosialisasi.
Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, mengaku mendapatkan tambahan wawasan setelah mengikuti kegiatan tersebut, khususnya terkait regulasi yang harus dipenuhi pengelola toko swalayan.
Terkait kewajiban menyediakan 30 persen produk UMKM lokal, Ari mengakui kondisi di tokonya saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.
“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan siap membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal untuk menitipkan dan memasarkan produknya melalui toko tersebut.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai toko modern, tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar.
Materi tata ruang disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Hendry Jayadi. Sementara materi terkait perizinan toko swalayan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Amelia Rizka Anshari.
Adapun materi mengenai penataan dan pembinaan toko swalayan disampaikan oleh jajaran DKUMPP Kabupaten Banjar.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banjar berharap para pengelola toko swalayan semakin memahami kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga pertumbuhan usaha modern dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pasar rakyat dan penguatan UMKM lokal.





