Banyak Laporan Depot Jual Miras Tak Sesuai Izin di Banjarmasin, Disperdagin lakukan Evaluasi hingga ancam Cabut Izin

Teks foto: ARAHAN- Wabup HSS, Suriani, memberikan arahan monitor dan evaluasi menjelang penilaian akreditasi RSUD Daha Sejahtera.(Kominfo)(kalselpos.com)

Disperdagin Kota Banjarmasin merespons maraknya aduan depot menjual minuman beralkohol di luar golongan izin dan mengancam sanksi pencabutan izin.

BANJARMASIN, Kalselpos.com — Peredaran minuman beralkohol kembali marak di Kota Banjarmasin.Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan depot yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan golongan yang tercantum dalam perizinannya.

Bacaan Lainnya

 

Kondisi ini menjadi perhatian Disperdagin Kota Banjarmasin. Pengawasan terhadap perdagangan dan peredaran minuman beralkohol menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi.

 

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan menegaskan, pelaku usaha minuman beralkohol wajib memastikan produk yang dijual sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

“Jangan sampai izinnya golongan apa, yang dijual golongan apa,” tegasnya Ignasius, Rabu (30/9/26).

 

Menurutnya, kesesuaian antara izin dan produk yang diperdagangkan menjadi hal penting dalam upaya pemerintah mengendalikan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

 

Ia mengakui, laporan terkait dugaan ketidaksesuaian penjualan minuman beralkohol di lapangan memang sudah banyak diterima pihaknya.

 

“Terkait dengan apa yang terjadi di lapangan memang sudah banyak laporan kepada kami,” ungkapnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperdagin Banjarmasin kini melakukan koordinasi dengan sejumlah SKPD maupun instansi vertikal terkait untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

 

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan sekaligus memastikan minuman beralkohol yang beredar dan dijual kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan perizinan yang dimiliki pelaku usaha.

 

Disperdagin Banjarmasin juga tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tindakan terhadap pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran saat pengawasan.

 

Ignasius menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada SKPD atau instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan izin berusaha.

 

“Tentu saja sesuai dengan tupoksi Disperdagin Kota Banjarmasin, jika kita temukan pelanggaran di lapangan kami akan memberikan rekomendasi untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin berusahanya kepada SKPD terkait atau instansi yang terkait,” jelasnya.

 

Ia menekankan, perizinan merupakan dasar bagi pelaku usaha dalam menentukan bidang usaha maupun jenis produk yang dapat diperdagangkan.

 

Karena itu, pengusaha minuman beralkohol diminta tidak menjual produk di luar golongan yang tercantum dalam izin mereka.

 

 

Pos terkait