Kampung Ketupat Mangkrak, Pemko Banjarmasin targetkan Pembersihan Oktober 2026

Teks Foto: Kondisi kawasan Kampung Ketupat Banjarmasin yang terbengkalai dan sejumlah bangunannya mengalami kerusakan.(kalselpos.com)

Pemko Banjarmasin menyiapkan pembongkaran aset Kampung Ketupat yang rusak berat hingga 60 persen usai kerja sama dengan PT Juru berakhir.

BANJARMASIN, Kalselpos.com —

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Banjarmasin menaruh perhatian serius terhadap kondisi aset Kampung Ketupat di kawasan Sungai Baru. Pasalnya, kawasan wisata tersebut kini terbengkalai pasca pemutusan kemitraan sepihak. Pemko Banjarmasin pun segera menyiapkan langkah penataan ulang kawasan luar ruang tersebut. Petugas akan membongkar bangunan yang mengalami kerusakan kategori berat.

 

Oleh karena itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, membeberkan langkah awal instruksi walikota. Tim gabungan akan menyelesaikan proses serah terima aset dengan PT Juru Supervisi Indonesia. Keterangan resmi ini mengemuka saat beliau memberikan penjelasan kepada media pada hari Selasa tanggal 29 September 2026.

 

Sebelumnya, tim teknis dari Dinas PUPR telah melakukan pemeriksaan fisik secara langsung ke lokasi. Hasil pantauan menunjukkan tingkat kerusakan bangunan di Kampung Ketupat memperlihatkan angka memprihatinkan. Chandra menyebut estimasi kerusakan infrastruktur di area tersebut mencapai kisaran 60 persen.

 

Bahkan, sejumlah fasilitas utama mengalami kerusakan total akibat kelalaian pihak pengelola lama. Kondisi fisik yang buruk membuat bangunan-bangunan kayu tersebut tidak layak lagi untuk aktivitas publik.

 

Selain itu, amfiteater dan deretan bilik UMKM juga sudah hancur termakan cuaca. Pemko Banjarmasin menilai perbaikan fasilitas lama tersebut sudah tidak memungkinkan lagi secara teknis.

 

Oleh sebab itu, Wali Kota Banjarmasin menginstruksikan pembongkaran total demi keselamatan warga sekitar. Pemerintah daerah akan mengubah kawasan ini menjadi ruang terbuka hijau yang asri.

 

Selanjutnya, Pemko Banjarmasin tetap menuntut pertanggungjawaban dari PT Juru Supervisi Indonesia selaku pengelola terdahulu. Pihak swasta wajib membantu proses pembersihan puing bangunan sesuai kesepakatan awal. Namun demikian jika korporasi mangkir, dinas terkait akan melakukan pembersihan mandiri secara cepat.

 

Dampaknya, otoritas kota menargetkan penyelesaian sterilisasi lahan selesai pada bulan Oktober 2026 mendatang. Walikota H. M. Yamin HR tidak ingin puing bangunan yang rapuh tersebut mencelakakan masyarakat sekitar.

 

Perlu tahu, PT Juru Supervisi Indonesia mengajukan pengakhiran kerja sama lewat surat resmi tanggal 31 Juli 2026. Meskipun begitu, perusahaan swasta ini masih menunggak kewajiban sewa lahan selama hampir dua tahun. Ditambah akumulasi denda, total utang korporasi tersebut kepada kas daerah mencapai sekitar Rp400 juta.

 

Sebagai catatan penutup, penataan ulang ini akan mengembalikan fungsi kawasan Sungai Baru menjadi lebih produktif. Akhirnya, warga Kota Banjarmasin dapat menikmati fasilitas taman kota baru yang lebih aman dan nyaman.

Pos terkait