KPK menyoroti celah rawan korupsi pada penganggaran dana hibah pemda di Kalteng yang dialokasikan sebelum verifikasi proposal.
Palangka Raya, kalselpos.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti celah rawan korupsi dalam tata kelola penganggaran di sejumlah pemerintah daerah (pemda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah mekanisme penganggaran dana hibah yang dinilai menyalahi aturan.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti, mengungkapkan adanya praktik janggal tersebut. Pihak pemda terbukti mengalokasikan anggaran hibah dalam APBD, sementara proposal dari pihak penerima justru baru menyusul belakangan.
“Proposal dulu, kemudian dievaluasi dan diverifikasi, baru dianggarkan,” ujar Eli usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI di Aula Jaya Tinggang II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/8/2026).
Eli menyatakan mekanisme terbalik tersebut semestinya tidak boleh terjadi. Pihak pemohon wajib menyampaikan proposal pengajuan hibah di awal. Langkah ini menjadi dasar bagi pemda untuk melakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan sebelum menganggarkan dana tersebut.
Menurut KPK, keberadaan proposal bukan sekadar pelengkap administrasi formalitas belaka. Dokumen tersebut merupakan instrumen fatal untuk menilai urgensi kegiatan, tujuan penggunaan dana, profil penerima manfaat, serta kelayakan pemberian hibah. Jika pemerintah menyiapkan anggarannya lebih dulu, maka proses verifikasi berpotensi kehilangan fungsinya sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan.
Mekanisme ideal penganggaran hibah yang sesuai ketentuan meliputi tahapan berikut:
Pengajuan: Penerima menyerahkan dokumen proposal secara resmi.
Evaluasi & Verifikasi: Pemda meneliti kelayakan dan keabsahan usulan.
Penganggaran: Pemerintah memasukkan usulan yang lolos verifikasi ke dalam perencanaan anggaran.
Pencairan: Instansi terkait menyalurkan dana sesuai target dan peruntukan.
KPK menempatkan sektor perencanaan dan penganggaran sebagai area intervensi utama dalam pencegahan korupsi daerah. Oleh karena itu, Eli mengingatkan pemda di seluruh wilayah Kalimantan untuk memastikan seluruh tahapan penganggaran berjalan runtut. Tim anggaran juga harus mendokumentasikan setiap proses secara transparan.
Praktik penganggaran yang mendahului verifikasi ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi penentuan kriteria penerima, besaran bantuan, hingga akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Catatan KPK ini harus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar tidak menjadikan kelengkapan administrasi sebagai formalitas belaka. Ini catatan penting karena dampaknya bisa berakibat fatal (hukum) tentunya,” pungkas Eli.





