Dinsos P3AP2KB Banjar menggelar edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO di Islamic Center Martapura.
Martapura, Kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat secara intensif.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center Martapura, Kamis (13/8/2026) pagi. Agenda penting ini melibatkan sekitar 150 peserta dari TP PKK, Muslimat NU, serta Kader PATBM desa dan kelurahan se-Kecamatan Martapura.
Sementara itu, Kasi PHPPA Dinsos P3AP2KB Banjar Dyah Febria Wardhani memandu jalannya diskusi selaku moderator. Pihak panitia juga menghadirkan narasumber ahli dari BP3MI Provinsi Kalimantan Selatan serta Unit PPA Polres Banjar.
Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini mengatakan bahwa perempuan memiliki posisi penting dalam membangun ketahanan keluarga. Namun, kaum perempuan saat ini masih menghadapi risiko kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi.
Menurutnya, ancaman lain yang juga membutuhkan perhatian serius adalah TPPO. Penjahat saat ini menggunakan modus yang semakin kompleks, seperti menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menangani KTP dan TPPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasusnya terjadi. Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya,” ujar Erny.
Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda awal kejahatan tersebut. Selain itu, warga juga harus memiliki keberanian untuk menolak, berbicara, dan melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan.
Selanjutnya, Erny mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Langkah ini penting untuk menjaga anggota keluarga, tetangga, kerabat, hingga anak-anak agar tidak menjadi korban.
“Sepulang dari kegiatan ini, jadilah motor penggerak di lingkungan RT, RW, desa atau kecamatan masing-masing,” katanya.
Pada sesi lain, Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Wiwit Hardianti, memaparkan data penanganan kasus oleh kepolisian. Dari total 31 laporan polisi yang masuk, sekitar 15 perkara merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dari 31 laporan polisi tersebut, hampir setengahnya adalah kasus KDRT. Sementara untuk kasus kekerasan seksual, rata-rata korban didominasi oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” jelas Wiwit.
Dalam penanganan perkara KDRT, kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelidik memprioritaskan langkah ini karena kasus tersebut berada dalam lingkup internal keluarga.
“Untuk perkara KDRT, kami utamakan mediasi terlebih dahulu karena masih lingkup keluarga. Pihak kami menyelesaikan sebagian dari 15 perkara KDRT tersebut secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan syarat-syarat tertentu,” ungkapnya.
Kemudian, Wiwit mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya dugaan tindakan kriminal. Menurutnya, laporan cepat dari warga sangat membantu kepolisian untuk bergerak di lapangan.
Oleh karena itu, ia mengimbau korban atau saksi mata agar segera menghubungi Call Center 110 milik kepolisian secara gratis.
Aspek penting lainnya, Dinsos P3AP2KB Banjar berharap kegiatan ini mampu membentuk jejaring masyarakat yang kuat. Alhasil, warga memiliki kemampuan prima dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan potensi kasus sejak dini.





