DPRD Banjarbaru dan Pemko Sepakati KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Capai Rp1,207 Triliun

Teks foto :  PENYAMPAIAN SAMBUTAN – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).(ist)(kalselpos.com)

Pemko Banjarbaru bersama DPRD menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 serta menyampaikan usulan perubahan KUA-PPAS 2026 dalam rapat paripurna.

BANJARBARU, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pemko Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Mereka menandatangani kesepakatan ini dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

 

Selain itu, panitia mengisi agenda rapat dengan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyusunan Perubahan APBD wilayah tersebut.

 

Sekretaris Daerah membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

 

Aturan tersebut menjadi pedoman utama untuk menyelaraskan arah pembangunan pusat dan daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta berkualitas.

 

Pemko Banjarbaru bersama Badan Anggaran DPRD sukses mencapai kesepakatan terhadap dokumen KUA-PPAS tersebut. Nantinya, dokumen ini menjadi dasar utama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan ini, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,207 triliun. Namun, rencana belanja daerah mencapai angka Rp1,377 triliun. Jadi, pemerintah akan menutup defisit anggaran melalui penerimaan pembiayaan daerah sesuai ketentuan hukum.

 

Di samping menyepakati anggaran 2027, pemerintah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Mereka menyusun perubahan ini berdasarkan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Agenda tersebut menjadi bagian krusial dari proses pembahasan Perubahan APBD bersama pihak legislatif.

 

Sesi sambutan tersebut juga menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS mengalir sesuai regulasi. Pemerintah memakai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai landasan. Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

 

Pemerintah melakukan Perubahan APBD untuk menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal daerah terbaru. Langkah ini mencakup perubahan asumsi kebijakan anggaran serta kebutuhan pergeseran belanja pegawai atau program. Selanjutnya, tim anggaran memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) demi mengakomodasi kondisi darurat sesuai undang-undang.

 

Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah 2026 naik dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun. Defisit anggaran yang muncul akan tertutup melalui penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA.

 

Melalui kerja sama erat bersama DPRD, Pemko Banjarbaru berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, berbagai program pembangunan bisa berjalan optimal. Jadi, program tersebut memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banjarbaru.

Pos terkait