Wabup HSS Suriani menyampaikan Ranperda Pilkades dalam rapat paripurna DPRD HSS untuk menyesuaikan aturan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemilihan kepala desa (pilkades). Beliau menyerahkan dokumen tersebut dalam rapat paripurna pada Rabu (5/8/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan, memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Dalam memimpin rapat, beliau mendapat dampingan dari Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi. Selanjutnya, Wabup HSS Suriani menjelaskan pentingnya agenda pilkades tersebut. Menurut beliau, pilkades merupakan pesta demokrasi nyata di tingkat desa. Melalui agenda ini, masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif memberikan suara mereka. Tujuannya adalah memilih calon kepala desa (kades) yang bertanggung jawab serta mampu mengembangkan desa.
Oleh karena itu, Wabup menilai ranperda pilkades ini menjadi langkah yang sangat krusial. Pemerintah daerah menyusun regulasi ini untuk memastikan tersedianya landasan hukum yang komprehensif. Selain itu, aturan baru tersebut harus sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan pusat. Selama ini, pemerintah kabupaten HSS memedomani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 untuk menyelenggarakan pilkades. Aturan lama tersebut juga sudah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021.
”Dalam pelaksanaannya, regulasi lama telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pilkades di daerah,” ujarnya.
Namun, pemerintah daerah melihat adanya perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika pemerintahan desa saat ini. Akibatnya, beberapa poin penting masih memerlukan penyempurnaan dan pengaturan lebih lanjut. Ketentuan yang berlaku saat ini juga belum mengatur berbagai persoalan lapangan secara memadai.
Sementara itu, perombakan ini terjadi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan pusat tersebut membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu poin utamanya adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
”Sekarang kades hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Aturan ini berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak. Padahal, sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga kali menjabat,” ujar Wabup Suriani.
Merespons hal itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, memberikan tanggapan positif. Pihak legislatif akan segera membahas ranperda pilkades dari eksekutif ini bersama dinas-dinas terkait.
”Mulai dari sekarang, kami berharap para calon kades bisa menyiapkan diri dengan baik. Mereka harus bersiap untuk berkompetisi secara demokratis dalam pilkades serentak mendatang,” kata Akhmad Fahmi.





