Anggota DPR Minta Kasus Narkoba di Katingan Diusut Profesional dan Netral

Teks foto : Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Kalteng dari Fraksi Golkar, Bias Layar, S.H., M.H. (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media di Palangka Raya, Sabtu (1/8/2026). Bias Layar yang juga menjabat Ketua Umum KKD Dusmala-Tebama ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam penanganan kasus narkotika di Katingan. (Foto: Ist)(kalselpos.com)

Bias Layar minta proses hukum kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tumbang Kalemei berjalan objektif dan profesional.

Palangka Raya, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, memberikan penegasan penting. Menurutnya, penanganan kasus dugaan narkotika di Desa Tumbang Kalemei harus berjalan adil. Pihak berwajib wajib mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan netralitas.

​Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Secara terbuka, ia meminta seluruh tahapan proses hukum berjalan objektif.

​”Penegakan hukum yang profesional merupakan bagian penting. Langkah objektif ini menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Kita harus mewujudkan hal ini tanpa membedakan status pihak yang terlibat,” tegas Bias Layar.

​Berdasarkan data masuk, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah masih menangani proses penyidikan ini. Sejauh ini, aparat telah mengamankan sembilan orang secara resmi. Sementara itu, petugas masih mengejar empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

​Tentu saja, Bias Layar menyayangkan peristiwa besar tersebut. Sebab, insiden ini telah menimbulkan korban dari berbagai pihak. Dampak buruknya menyasar masyarakat sipil hingga anggota kepolisian. Bahkan, peristiwa ini mengakibatkan adanya korban jiwa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang bebas dari intervensi kelompok tertentu.

​Sebagai anggota komisi bidang hak asasi manusia, Bias Layar terus bergerak aktif. Pihaknya rutin berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah. Langkah ini bertujuan untuk memantau perkembangan perkara secara langsung. Selain itu, koordinasi tersebut memastikan kesesuaian proses dengan perundang-undangan yang berlaku.

​Terkait adanya kemungkinan tuntutan perdata dari keluarga korban, ia memberikan pandangan hukum. Menurutnya, keluarga memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim memegang kewenangan penuh atas putusan tersebut. Hakim akan memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

​Sebelum mengakhiri keterangannya, Bias Layar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum. Pihaknya meminta publik memberikan ruang bagi penyidik independen. Dengan demikian, aparat dapat bekerja maksimal hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Pos terkait