Ekonom Bhima Yudhistira mengkritik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dalam sidang uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, kalselpos.com – Ahli yang hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Bhima Yudhistira Adhinegara, kritik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Pernyataan itu ia sampaikan saat sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada Selasa (28/7/2026).
Bhima soroti banyaknya sisa makanan yang muncul dalam program tersebut. Menurut hitungannya, nilai sisa makanan itu bisa mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Ia tegaskan, jika pemborosan terus terjadi, program ini “lebih mirip subsidi pakan ternak daripada program gizi.”
Kritik itu ia sampaikan untuk menilai efektivitas pelaksanaan program sekaligus mendukung argumen soal dampak sentralisasi anggaran. Seperti yang dikutip kalselpos.com, Bhima juga sampaikan penilaian tajam terkait kondisi tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian dari pembahasan soal dampak aturan undang-undang tersebut. Sidang ini bahas berbagai aspek pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penggunaan anggaran untuk program strategis nasional.
Pendapat para ahli menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi. Hingga sidang berlangsung, pernyataan Bhima hanyalah pandangan ahli di hadapan majelis hakim dan belum menjadi putusan resmi Mahkamah Konstitusi.





