Dugaan Penipuan berkedok Tebus minyak goreng Murah ‘terbongkar’

Teks foto []istimewa PERLIHATKAN BARANG - Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika memperlihatkan barang dugaan praktik penjualan berkedok promosi "tebus murah", bertempat di Gudang Penyimpanan Barang, Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Jumat (31/7/2026) siang.(kalselpos.com)

Polres Tapin menetapkan 22 tersangka kasus modus tebus murah minyak goreng berkurang takaran milik UD Sari Jaya.

Rantau, kalselpos.com  —

Bacaan Lainnya

Pertama, Polres Tapin bongkar praktik penjualan berkedok “tebus murah”.
Praktik ini merugikan konsumen.
Selanjutnya, penyidik tetapkan 22 orang tersangka.
UD Sari Jaya jual minyak goreng dan perlengkapan rumah tangga melanggar aturan.

Kemudian, Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika pimpin langsung konferensi pers Jumat (31/7/2026).
Kegiatan berlangsung di Gudang Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat.
Sementara itu, Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskim, dan Kasi Humas turut hadir.

Awalnya, Satreskrim gelar operasi pada 9 Juli di Binuang.
Pelaku tawarkan minyak goreng “Emas Kita” cuma Rp3.000.
Tujuannya, mengajak warga beli paket chopper, regulator, dan selang gas secara kredit.

“Kami jadikan minyak goreng sebagai umpan. Supaya warga mau beli barang lain yang harganya jauh lebih mahal,” ujar Weldi.

Setelah itu, tim telusuri ke gudang UD Sari Jaya.
Petugas temukan ribuan barang siap jual.
Lalu, Dinas Perdagangan cek 24 sampel minyak goreng.
Isinya tidak sesuai takaran 350 ml yang tertera.
Bahkan, nomor izin edarnya ternyata milik produk lain.

Selain itu, pelaku jual chopper tanpa label dan petunjuk pakai Bahasa Indonesia.
Selang dan regulator gas pakai tanda SNI yang sudah tidak berlaku.
Padahal, mereka jual semua barang tanpa cek legalitas dan standar.

Berikutnya, penyidik tetapkan 22 tersangka.
Mulai dari pemilik, kepala cabang, staf, pemasar, penagih, sopir, hingga penjaga gudang.
Diduga, H Khodirin selaku pemilik kendalikan semuanya.

Dari lokasi itu, petugas sita 3.240 botol minyak goreng, 1.872 chopper, ribuan selang dan regulator, enam kendaraan, delapan HP, satu laptop, dan satu flashdisk.

Lebih lanjut, Weldi jelaskan jaringan ini bekerja teratur.
Minyak murah hanya jadi pancingan.
Warga diminta bayar cicilan barang lain.
Kemudian, hasil penjualan disetorkan ke pusat.
Perputaran uang capai ratusan juta rupiah tiap bulan.

Akhirnya, mereka terjerat UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.
Terancam penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Meski begitu, Kapolres pastikan penyidikan masih berjalan.
Polisi terus cari pihak lain, termasuk pemasok dan pengemas minyak goreng.

Pos terkait