Ombudsman Kalteng meninjau PLTU Tumbang Kajuei milik PT SLK demi memastikan pemulihan gangguan teknis kelistrikan Kalselteng.
Banjarbaru, kalselpos.com – Pertama, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah meninjau langsung PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (29/7). Kunjungan ini bertugas pastikan masyarakat terima informasi utuh soal pemulihan listrik. Langkah ini juga tindak lanjut laporan warga soal pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Selanjutnya, tim mulai dengan rapat koordinasi, lalu lanjut cek langsung fasilitas pembangkit. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Dr. R. Biroum Bernardianto beserta jajaran, manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, serta Manager PLN UP3 Palangka Raya Bagus Cahyadi.
Kemudian, Biroum Bernardianto tegaskan kunjungan ini jadi tugas Ombudsman menjembatani aspirasi warga dan penyedia layanan. Tujuannya agar hak masyarakat atas listrik tetap terpenuhi.
“Kami cek mulai dari area operasional, peralatan utama, hingga ketersediaan batu bara. Hasil pengecekan dan penjelasan pihak perusahaan menunjukkan stok batu bara aman dan cukup. Jadi, pemadaman bukan karena kurang bahan bakar, melainkan murni gangguan teknis pada unit pembangkit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman peroleh penjelasan bahwa kerusakan pada turbin membuat daya pasok belum cukup bagi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. “Kondisi ini yang menyebabkan penerapan manajemen beban untuk jaga keandalan sistem,” sambungnya.
Di sisi lain, Ombudsman apresiasi langkah cepat PT SKS Listrik Kalimantan dan PLN mempercepat perbaikan. Namun, pihaknya tekankan perlunya evaluasi jangka panjang agar insiden serupa tidak terulang.
“Kami akan pantau terus sampai layanan pulih normal. Kami juga minta PLN sampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan rutin kepada warga. Hal ini penting agar masyarakat paham penyebab, perkembangan, dan kepastian layanan sehingga kepercayaan tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, Plant Head PT SKS Listrik Kalimantan Subhan Hasisi jelaskan gangguan bermula 22 Juli 2026. Pipa boiler bocor dan mengganggu sistem pembangkit. “Pemeriksaan menunjukkan ada bagian yang keropos dan berlubang. Suhu turun drastis sehingga unit tidak bisa jalan normal,” jelasnya.
Ia tambah, perbaikan dilakukan bertahap sesuai aturan keselamatan. Mulai dari pendinginan, pembersihan area, pengecekan pipa, pemotongan bagian rusak, pengelasan, uji coba, hingga pemanasan kembali. Perusahaan targetkan unit kembali beroperasi penuh pada 5 Agustus 2026.
Selanjutnya, General Manager PLN UID Kalsel dan Kalteng Iwan Soelistijono apresiasi kunjungan Ombudsman. Baginya, keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik. “Kami berjanji sampaikan perkembangan secara berkala dan transparan agar warga terima informasi lengkap,” ujar Iwan.
Akhirnya, PLN sambut baik masukan dan pengawasan Ombudsman. Melalui informasi yang terbuka dan berkelanjutan, pihaknya berkomitmen jaga kepercayaan masyarakat serta tingkatkan kualitas pelayanan kelistrikan.





