BANJARMASIN, Kalselpos.com – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyesuaikan tarif retribusi sampah menuai perhatian dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin. Menurut fraksi tersebut, kebijakan kenaikan tarif harus didasarkan pada kajian yang matang, terbuka, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyato, menilai pemerintah tidak seharusnya terburu-buru menaikkan tarif retribusi hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah atau menutup biaya operasional pengelolaan sampah. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang lebih baik sebelum dibebani tarif yang lebih tinggi.
“Retribusi merupakan pembayaran atas layanan yang diberikan. Karena itu, kualitas pelayanan harus menjadi prioritas sebelum pemerintah memberlakukan kenaikan tarif,” ujar Suyato usai mengikuti rapat bersama jajaran Pemko Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa retribusi persampahan mencakup layanan pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga penyediaan tempat pembuangan akhir. Penentuan besaran tarif juga wajib memperhatikan biaya penyelenggaraan layanan, kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, dan efektivitas pelayanan.
Menurut Suyato, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan alasan perlunya penyesuaian tarif. Pemko juga perlu membuka informasi kepada publik mengenai kebutuhan anggaran pengelolaan sampah, kualitas pelayanan yang telah dicapai, kondisi armada pengangkut, fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), tingkat kebocoran penerimaan retribusi, hingga perkembangan program pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif tanpa diikuti peningkatan pelayanan berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat. Saat ini, tarif retribusi rumah tangga yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 masih berada pada kisaran Rp2.000 hingga Rp8.000 per bulan, sedangkan tarif untuk sektor usaha dan industri disesuaikan berdasarkan klasifikasi masing-masing.
Suyato juga mengapresiasi langkah Pemko yang sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai kajian tarif retribusi sampah pada Oktober 2024. Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti APEKSI, GIZ 3RproMar, Waste4Change, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, organisasi perangkat daerah, pemerhati lingkungan, camat, hingga pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meski demikian, ia menilai hasil kajian tersebut sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat memahami dasar pertimbangan serta manfaat dari kebijakan yang akan diterapkan.
Lebih lanjut, Suyato menekankan bahwa pembenahan sistem persampahan tidak cukup hanya dengan menaikkan retribusi. Pemerintah juga perlu memperkuat pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi bank sampah, pemberian insentif bagi masyarakat yang memilah sampah, peningkatan kepastian jadwal pengangkutan, transparansi pemungutan retribusi, hingga penegakan kewajiban bagi pelaku usaha, industri, hotel, restoran, pasar modern, dan sektor lain yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
Ia juga mendorong adanya perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema tarif bertingkat, subsidi, atau pembebasan retribusi bagi kelompok tertentu. Menurutnya, kebijakan tarif harus mencerminkan rasa keadilan dan tidak menyamakan beban masyarakat kecil dengan pelaku usaha yang menghasilkan volume sampah lebih besar.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Suyato mengusulkan agar rencana kenaikan retribusi ditunda hingga empat syarat terpenuhi, yakni dilaksanakannya audit layanan persampahan, tersusunnya kajian kemampuan masyarakat membayar, adanya konsultasi publik secara terbuka, serta komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang dapat diukur dan dievaluasi.
Ia menegaskan bahwa Kota Banjarmasin membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun, menurutnya, perbaikan tersebut harus diawali dengan peningkatan pelayanan, bukan dengan menambah beban masyarakat.
“Masyarakat pada dasarnya akan mendukung setiap kebijakan yang dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat nyata. Jangan sampai warga dijadikan penutup biaya dari sistem yang belum optimal. Jika pelayanan meningkat, transparansi terjaga, dan pembebanan tarif dilakukan secara adil, saya yakin masyarakat akan lebih mudah diajak berpartisipasi,” tutup Suyato.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





