Paringin,kalselpos.com – Sebanyak 25 pemerintahan desa di Kabupaten Balangan mengikuti review akhir Desa Anti Maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Benteng Tundakan, Sekretariat Daerah Balangan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir penilaian sebelum penetapan Desa Anti Maladministrasi. Dalam kesempatan itu, masing-masing desa memaparkan berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain melakukan penilaian, tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan juga memberikan berbagai masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan sistem pelayanan publik di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa.
“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Ombudsman Kalsel yang telah memberikan masukan kepada desa-desa kami terkait ketersediaan pelayanan mereka,” ujarnya.
Rahmadi mengatakan, program Desa Anti Maladministrasi tidak hanya bertujuan memberikan predikat kepada desa, tetapi juga mendorong terbangunnya budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Hari ini merupakan tahap review akhir untuk memperoleh masukan sebelum penetapan sebagai Desa Anti Maladministrasi,” katanya.
Rahmadi berharap komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi komitmen pemerintah desa di Kabupaten Balangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengikuti seluruh tahapan pembinaan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, review akhir tersebut bertujuan melihat sejauh mana tindak lanjut atas hasil verifikasi yang sebelumnya dilakukan Ombudsman di masing-masing desa.”Kemudian kami ingin melihat komitmen lanjutan dari unsur desa dan lebih banyak mendengar pemaparan mereka terkait pelayanan,” ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah menetapkan 10 desa di Kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Ia berharap 25 desa yang saat ini mengikuti proses penilaian mampu memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan sehingga dapat meraih predikat Desa Anti Maladministrasi.”Harapannya desa-desa ini dapat menjadi contoh dan memberikan inspirasi kepada desa lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





