DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Pemisahan Damkar dan BPBD, Penataan OPD Juga Dilakukan

Teks: Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terus menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembahasan kini memasuki tahap akhir sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan BPBD berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus SOTK DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan rapat yang digelar pada Rabu (10/6/2026) merupakan pertemuan ketiga dalam rangka penyelesaian regulasi tersebut. Menurutnya, seluruh proses pembahasan ditargetkan rampung pada 15 Juni mendatang.

 

“Hari ini merupakan rapat ketiga terkait pembahasan pemisahan Damkar dan BPBD. Saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan kami menargetkan seluruh proses selesai pada 15 Juni,” ujar Suyato, yang akrab disapa Awi.

 

Ia menjelaskan, perubahan yang dibahas tidak terlalu mendasar karena hanya menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah. Sebelumnya, Damkar dan BPBD berada dalam satu perangkat daerah, namun kini harus dipisahkan sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

 

“Pada perda sebelumnya kedua instansi tersebut digabung, tetapi berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri, kini harus dipisahkan kembali,” katanya.

 

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menerangkan bahwa penggabungan Damkar dan BPBD sebelumnya dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Namun setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasinya.

 

“Awalnya penggabungan dilakukan dengan pertimbangan efisiensi. Setelah adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah daerah harus menyesuaikan sehingga kedua perangkat daerah tersebut kembali berdiri sendiri,” jelas Eka.

 

Selain memisahkan Damkar dan BPBD, revisi Perda SOTK juga mencakup penataan sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya. Dalam perubahan tersebut, urusan koperasi akan digabungkan ke Dinas Perdagangan, sedangkan bidang perindustrian akan menjadi bagian dari Dinas Tenaga Kerja.

 

Menurut Eka, penyesuaian nomenklatur dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif sekaligus memperkuat pembinaan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

 

“Bidang koperasi memiliki keterkaitan yang erat dengan pengembangan UMKM sehingga lebih efektif jika berada dalam satu dinas. Sementara sektor perindustrian dan ketenagakerjaan saling mendukung dalam penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala BPBD Kota Banjarmasin, H. Husni Thamrin, menegaskan bahwa pemisahan BPBD bukan semata-mata kebijakan pemerintah daerah, melainkan amanat pemerintah pusat yang harus diterapkan di seluruh daerah.

 

Ia menjelaskan, BPBD pada awalnya berdiri sebagai lembaga tersendiri sebelum kemudian digabung dengan Damkar. Namun meningkatnya tantangan penanggulangan bencana membuat pemerintah pusat kembali mengatur agar BPBD menjadi perangkat daerah yang berdiri mandiri sehingga dapat menjalankan tugas secara lebih fokus.

 

“Penanganan bencana kini semakin kompleks dan membutuhkan perhatian khusus. Karena itu pemerintah pusat mengharuskan BPBD berdiri sendiri agar pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal,” tegas Husni.

 

Ia menambahkan, BPBD memiliki tugas, fungsi, serta standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga kelembagaannya harus berdiri sendiri. Dengan pemisahan tersebut, diharapkan koordinasi dalam mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Banjarmasin dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait