Palangka Raya, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi menghentikan sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan dan ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa larangan ini mencakup penjualan minuman beralkohol di berbagai tempat usaha. “Usaha karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, hingga kedai makan dan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan puasa,” ujar Fairid di Palangka Raya, Senin (16/2/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan dan Makan Minum Selama Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam edaran tersebut, Pemkot mewajibkan penutupan total operasional karaoke, biliar, dan hiburan sejenis pada hari pertama Ramadhan. Penutupan kembali dilakukan pada tiga hari sebelum Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah lebaran (H+2).
Selama hari operasional biasa di bulan Ramadhan, THM hanya diizinkan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sementara itu, tempat permainan ketangkasan diatur dengan jadwal ganda: pukul 08.00–17.00 WIB dan dibuka kembali pukul 21.00–00.00 WIB.
Untuk pengusaha kuliner seperti kafe, restoran, dan warung makan, Fairid mengimbau agar tidak melayani pelanggan secara terbuka.
“Kami menganjurkan kegiatan usaha dilakukan secara tertutup atau terbatas guna menghormati warga yang berpuasa,” tambahnya.
Selain sektor hiburan, Pemkot juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan segala jenis petasan, meriam bambu, hingga kembang api berdaya ledak di udara. Bagi warga yang ingin menyelenggarakan kegiatan massal, wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
Fairid memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang mengancam mulai dari administratif hingga pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
“Seluruh pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





