Banjarbaru, Kalselpos.com – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Banjarbaru dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 yang digelar selama 12 hari terakhir.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan operasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
“Selama Operasi Jaran Intan 2026, kami berhasil mengungkap empat target operasi kasus curanmor secara menyeluruh,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/2).
Dari pengungkapan itu, total 14 tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru dan sejumlah polsek jajaran. Polisi juga membongkar peran penadah yang turut menerima dan menyalurkan kendaraan hasil kejahatan.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat turut mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, lengkap dengan sejumlah dokumen kendaraan. Salah satunya motor baru merek Honda Stylo warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi DA 2804 LBW.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Liang Anggang. Kawasan tersebut dinilai cukup rawan karena memiliki wilayah yang luas dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Karakter wilayah yang luas dan heterogen membuat potensi tindak kejahatan relatif lebih tinggi,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 591.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, seperti menambahkan kunci pengaman ganda serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman guna meminimalisir risiko pencurian.
Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





