Banjarmasin, kalselpos.com – Jumlah tersangka kasus korupsi sewa komputer server, aplikasi dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin terus bertambah. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka berinisial AB, yang tak lain Plt Kepala Disdik Banjarmasin.
AB ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Banjarmasin Selasa (2/7) sore. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Banjarmasin langsung melakukan penahanan terhadap AB.
“Kami kembali menetapkan satu tersangka berinisial AB dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi di dampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda.
AB diketahui sempat menjabat sebagai sekretaris sekaligus Plt Kepala Disdik Banjarmasin di penghujung 2024 lalu. Ia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat itulah AB diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Di 2024 yang bersangkutan ini Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin dan juga PPK dalam proses pengadaan di bulan Oktober sampai dengan Desember 2024,” terang Mirzantio.
Dari hasil penyidikan terungkap, saat menjabat sebagai Plt Disdik Banjarmasin, AB diduga telah melakukan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang belakangan bermasalah. Dalam rentang waktu Oktober – Desember 2024 ada sekitar Rp600 juta dana yang digelontorkan.
“Total selama empat tahun itu Rp5 miliar, salah satu dari rentang waktu Oktober sampai Desember kurang lebih Rp600 juta. Saat itu PPK dijabat oleh tersangka AB,” ucap Mirzantio.
Akibat perbuatannya, AB dijerat pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. Serta Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Dengan terseretnya AB, menambah daftar panjang jumlah orang yang telah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi sejak 2021 – 2024 di Disdik Banjarmasin dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih itu.
Pasalnya April lalu, Kejari Banjarmasin telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TAN selaku penyedia barang dan jasa ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April. Empat hari setelahnya, tepatnya pada 27 April Kejari Banjarmasin kembali menetapkan mantan Kadisdik berinisial N dan Q mantan Kabid SD.
Sejauh ini, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada satupun yang mengembalikan uang kerugian negara, sehingga tak menutup kemungkinan adanya upaya penyitaan harta benda milik para tersangka.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian uang negara sehingga kami masih berproses termasuk ada potensi kedepan penyitaan harta benda yang bisa disita,” pungkas Mirzantio.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





