Ajudan mantan Kajari HSU membongkar penggunaan kode khusus ‘Blibis’ dalam sidang korupsi terkait penyerahan amplop uang dari sejumlah pejabat.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/7/26), ajudan sekaligus staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bernama Hendri, membeberkan adanya penggunaan kode “blibis” yang disebut berkaitan dengan permintaan uang kepada sejumlah pejabat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, Hendri mengaku selama bertugas sebagai ajudan Albertinus, ia beberapa kali diminta mengambil amplop berisi uang dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Salah satu yang diungkap terjadi pada November 2025, saat Albertinus hendak berangkat ke Tolitoli
Saat itu, Hendri diperintahkan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Hariadi. Setelah dihubungi, Hendri diminta datang ke rumah Rahman dan menerima sebuah amplop.
“Pak Rahman bilang itu untuk Pak Kajari. Saya tidak menghitung isinya, tapi saya perkirakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.
Amplop tersebut kemudian diserahkannya kepada Albertinus di rumah dinas pada hari yang sama.
Tak hanya itu, Hendri juga mengaku pernah diperintahkan menghubungi Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Ivana, sebelum keberangkatan Albertinus ke Tolitoli.
Ia kemudian datang ke rumah Farida dan menerima amplop yang disebut sebagai bantuan untuk Kajari.
“Bu Farida bilang, ‘Ini bantuan dari saya untuk bapak.’ Saya tidak menghitung uangnya, tapi seingat saya sekitar Rp35 juta,” ungkap Hendri.
Menurutnya, uang tersebut langsung diserahkan kepada Albertinus sesampainya di rumah dinas.
Yang paling menyita perhatian dalam persidangan adalah pengakuan Hendri mengenai istilah “blibis”.
Ia mengatakan, kembali diperintah Albertinus menghubungi Farida Ivana untuk meminta uang. Namun sebelum kembali menghubungi Farida Ivana, Albertinus sempat menanyakan kode yang akan digunakan.
“Pak Albert bertanya, ‘Apa ya kodenya?’ Lalu dijawab, ‘Ya sudah “blibis” saja’,” kata Hendri menirukan percakapan tersebut.
Hendri mengungkapkan, istilah yang sama juga digunakan terhadap Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr Yandi.
“Ibu Ifana “blibis” dan Yandi “blibis-blibisan”. Dipisahkan kodenya karena keduanya diminta uang,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengungkap pernah mendengar Albertinus bercerita menerima uang Rp50 juta dari Rahman Hariadi. Namun belakangan, Albertinus disebut memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan melalui Asis.
“Pak Albert bilang, ‘Gue suruh kembalikan yang Rp50 juta.’ Yang disuruh Asis,” ujar Hendri.
Keterangan lain yang turut disampaikan Hendri ialah dirinya pernah diminta mengambil amplop dari Rahman di halaman Kantor Kejari HSU, yang diperkuat dengan rekaman CCTV yang diputar jaksa di persidangan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang di dalam amplop tersebut.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan, Jumat (17/07/2026), dengan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.





