Diduga Korupsi APBDes Rp745 juta, Pambakal Pulantan disidangkan

[]istimewa DISIDANGKAN - Terdakwa Helmi, Pambakal Pulantan, saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (3/6/26).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, resmi memasuki tahap persidangan.

 

Bacaan Lainnya

Terdakwa Helmi, Kepala Desa (Pambakal) Pulantan periode 2022–2028, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (3/6/2026).

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH di dampingi dua hakim ad hoc, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Adithya SH MH dari Kejaksaan Negeri Martapura membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

 

Jaksa menyebut Helmi diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp745.857.617.

 

Menurut jaksa, dana yang telah dicairkan seharusnya digunakan untuk berbagai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

“Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

 

Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tertanggal 3 November 2025.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

 

Sebagai dakwaan alternatif, Helmi juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.

 

Meski selama proses penyidikan tidak pernah ditahan, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, Helmi menjalani penahanan berdasarkan kewenangan penuntut umum sejak 2 April 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk kepentingan persidangan.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait