Pemkab Tapin Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Hapus Tes Calistung untuk Transisi Sekolah

Teks foto Bupati Tapin H Yamani dan Bunda Paud Tapin Hj Faridah Yamani tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Wajib Belajar 13 Tahun bersama Lintas Sektor.(ist)(kalselpos.com)

Pemkab Tapin sepakati MoU Wajib Belajar 13 Tahun Tapin dan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, termasuk penghapusan tes calistung.

Rantau, kalselpos.com – Pemkab Tapin pembangunan SDM lewat PAUD.Pemerintah daerah meluncurkan program gerakan Wajib Belajar 13 Tahun Lintas Sektor. Penandatanganan nota kesepahaman MoU bersama menandai mulainya agenda penting ini. Selanjutnya, acara peresmian berlangsung khidmat di Pendopo Galuh Bastari pada Selasa, 21 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, pemerintah daerah membarengi program ini dengan advokasi transisi PAUD ke Sekolah Dasar yang menyenangkan. Selain itu, Bupati Tapin H. Yamani menegaskan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib mengalir dari jaminan negara. Kemudian, pemerintah daerah berkomitmen memperluas akses sekolah yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini bertujuan mengawal kesiapan belajar anak tanpa menimbulkan kecemasan psikologis. Lalu, Yamani menginstruksikan penghapusan syarat tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam penerimaan murid baru. Maka dari itu, pemerintah melarang keras sekolah dasar menjadi ruang seleksi akademik bagi anak usia dini.

Bunda PAUD Kabupaten Tapin Hj. Faridah Yamani meminta seluruh guru menciptakan suasana belajar yang hangat. Sementara itu, ia menilai kemampuan calistung bukan ukuran utama kesiapan anak masuk sekolah dasar. Pendidikan anak usia dini justru lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter dan kemandirian emosi. Jadi, pihak sekolah wajib mendukung penuh masa transisi gembira demi tumbuh kembang anak. Pengurus mengingatkan komitmen tertulis ini harus mewujud dalam program pelayanan nyata di desa-desa. Di sisi lain, Bappelitbang mengawal integrasi program ini ke dalam dokumen perencanaan anggaran daerah tahunan.

Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan bersama Kementerian Agama bertanggung jawab penuh mengawasi implementasi kebijakan di lapangan. Bahkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan juga ikut serta mengamankan lingkungan sekolah dari bahaya kekerasan anak. Alhasil, saat ini seluruh desa di Kabupaten Tapin sudah memiliki fasilitas layanan lembaga PAUD. Akhirnya, perluasan akses literasi ini akan mendongkrak mutu pendidikan regional secara merata untuk melahirkan generasi penerus yang cerdas.

Pos terkait